4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Janwarisa Sembiring Divonis Berbeda

Jumat, 28 Januari 2022 / 11.55

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-dok/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Edi Fananta Ginting terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring alias Ucok ini bisa bernafas lega. Pasalnya Majelis Hakim diketuai Murni Rozalinda menghukumnya selama 20 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Menjatuhkan terdakwa Edi Fananta Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim dalam sidang online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1/2022). 

Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim juga menghukum 3 terdakwa yakni Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing selama 15 tahun penjara. 

Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian. Terdakwa berbelit-belit dipersidangan. 

"Hal meringankan, terdakwa menyesali dan bersikap sopan dipersidangan," kata hakim. 

Tak puas dengan vonis hakim, penasihat hukum para terdakwa menyatakan banding. Begitu pun dengan penuntut umum, yang juga menyatakan banding. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Edi Fananta Ginting dengan pidana seumur hidup. Kemudian, terdakwa Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing 20 tahun penjara. Sementara Rikki Sinulingga 15 tahun penjara. 

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Minggu (3/5) jam 23.00 WIB, Edi Fananta bersama rekannya sedang joget di Kafe 77 Jalan Bunga Rinte Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.

Namun, Edi dan Janwarisa Sembiring alias Ucok (korban) yang sedang asik di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan. "Ayo pulang, mau dihantamnya aku," cetus JPU menirukan ucapan Edi yang mengajak tiga terdakwa lain untuk meninggalkan Kafe 77 tersebut.

Setiba di Simpang Selayang, saksi Awal Sinulingga dan Rio Swandi Bangun pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan para terdakwa tetap berada di Simpang Selayang.

"Terdakwa Edi yang masih menyimpan perasaan tidak senang terhadap korban, meminta rekannya untuk mengambil pisau. Edi menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya dan mereka berempat pergi kembali ke Kafe 77 dengan berboncengan kereta," ujar Chandra.

Setiba di lokasi hiburan tersebut pada Senin (4/5) sekira jam 00.30 WIB, Edi meminta Rikki Sinulingga standby di depan agar bisa leluasa melarikan diri setelah 'menghabisi' korban. Lalu, korban diajak Edi keluar dari kafe karena ada hal yang perlu diselesaikan.

Tanpa basa basi, Edi langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menancapkannya ke arah dada korban. Tusukuan pisau itu mengenai jantung korban.

"Korban sempat dibawa ke RSU Pusat Haji Adam Malik, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Setelah kejadian itu, petugas Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap keempat terdakwa di lokasi berbeda," pungkas JPU dari Kejari Medan tersebut. (put)

Komentar Anda

Terkini