Bikin Macet, Pemko Diminta Tertibkan PKL di Pematang Pasir Medan Deli

Jumat, 14 Januari 2022 / 21.13

Anggota DPRD Medan Henri Duin Sembiring. (f-dok/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan buah-buahan dan sayuran di Jalan Pematang Pasir Kawat 7,  Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, dipersoalkan oleh masyarakat dan pengguna jalan. Pasalnya, selain sering menjadi penyebab kemacetan, para PKL  juga memakai fasilitas umum sebagai lapak berjualan.

Namun, keberadaan para PK5 tersebut seolah dilindungi oleh oknum-oknum tertentu. dan membuat pemandangan kumuh disekitar tempat tersebut. Para pembeli memarkirkan kenderaannya sesuka hati, sering menyebabkan kemacetan berkepanjangan, dari pukul 08.00 Wib pagi dan pukul 16.00 Wib – 18.00 wib.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III (3) DPRD Kota Medan, Ir.Hendri Duin Sembiring mengatakan, bahwa untuk tata letak kota, maka PKL dilarang berjualan di pinggir jalan umum, apalagi di atas trotoar jalan.

Politisi PDIP ini pun mengungkapkan bahwa dirinya baru-baru ini sudah meninjau ke lokasi PKL di Jalan Pematang Pasir Kawat 7 dann memang aktifitas para pedagang yang berjualan di atas trotoar, menjadi biang kemacetan dan membuat pemandangan di wilayah kelurahan Tanjung Mulia Hilir tersebut terkesan kumuh.

“Kita minta pemko Medan segera menertibkan para PKL buah dan sayuran diketahui saat ini berjumlah 16 kios dan berjualan memakai fasilitas umum atau diatas trotoar. Kita mendapat laporan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lama. Apalagi ada informasi, bahwa para pedagang tersebut ada dikutip uang sebesar Rp 400 – Rp 500 ribu perbulannya oleh oknum tertentu,” tegasnya. 

Legislator yang juga Ketua Pansus ini dikenal suka memberikan kritikan membangun ini mengatakan, akan membawa permasalahan keberadaan PKL tersebut dalam program kerja komisi 3 DPRD Medan.

“Segera kita menyurati Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan serta instansi terkait, agar dapat menjelaskan kenapa para PKL di Jalan Pematang Pasir Kawat 7 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir dapat berjualan diatas trotoar jalan, yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum),” pungkasnya. (dn)

Komentar Anda

Terkini