Cabjari Pancurbatu Musnahkan Barang Bukti Tahun 2020-2021

Selasa, 11 Januari 2022 / 21.35

Cabjari Pancurbatu musnahkan barang bukti tahun 2020-2021. (f-ry/klikmetro)

PANCURBATU, KLIKMETRO.COM - Pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pelaksanaan pemusnahaan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kacabjari Pancurbatu M.Husairi, SH.MH di halaman kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu, Selasa (11/1/2022) siang.

Hadir dalam kegiatan itu, Danramil 14/PB Pancurbatu Kpt (Inf) Sabur Utomo, Wakapolsek Pancurbatu AKP Boksen Surbakti, Dirut RSU Pancurbatu dr.Dameria Ginting MKT, Ka KPLP Lapas Pancurbatu Lestarisan Putra Ginting, Camar Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang S.STP, M.Si, seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan Pancurbatu serta sejumlah masyarakat dan wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara sebanyak 276 kasus dengan barang bukti, Sabu-sabu 236 perkara dengan berat 116,62 gram. Ganja kering 16 perkara dengan berat 383,51 gram, ekstasi 6 perkara dengan berat 45,2 gram, senjata tajam 12 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan 16 bilah parang dan pisau.

Senjata api 2 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan 2 pucuk senapan angin, perjudian erjudian 4 perkara, dengan barang bukti yang dimusnahkan 20 unit mesin jackpot, 30 koin jackpot, HP dan kertas berisi nomor togel.

Kacabjari  Deliserdang di Pancurbatu M.Husairi, SH.MH disela-sela kegiatan mengatakan,  di tahun 2022 ini pihaknya baru pertama kali melaksanakan pemusnahan barang bukti semenjak dirinya menjabat Kacabjari.

"Di tahun 2022 ini, kita melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) periode November 2020 sampai dengan Agustus 2021 dengan kasus sebanyak 276 perkara, yang terdiri dari kasus narkoba, perjudian dan perkara lainnya,. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari berkas perkara yang sudah berkekuatan tetap dan terdakwanya juga sudah divonis oleh majelis hakim," ujar M.Husairi. (ry)

Komentar Anda

Terkini