Kejati Sumut Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Anggaran Penanggulangan Covid 19 di Samosir

Sabtu, 15 Januari 2022 / 18.42

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan. (f-dok/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat 2020 di Kabupaten Samosir.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan membenarkan saat dikonfirmasi perihal ini. "Benar bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan," ucap Yos Arnold, Sabtu (15/1/2022).

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni,JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (selaku PPK Kegiatan). Menurut Yos, pihak Pidsus Kejati Sumuttelah memanggil empat tersangka untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan pada Jumat (14/1/2022) kemarin.

"Namun keempat tersangka tidak hadir," kata Yos.

Yos Arnold berharap agar keempatnya kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut."Kita berharap, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara ini, 4 tersangka diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik," tandasnya. (mt/ism)

Komentar Anda

Terkini