Korupsi DBH Insentif Pungutan PBB, Haji Buyung Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 / 09.16

Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung terdakwa perkara Korupsi DBH Insentif Pungutan PBB dari Sektor Perkebunan yang totalnya sebesar Rp2.510.937.068,-dituntut dipidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan okeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar yang menghadirkan terdakwa secara teleconference di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/1/2022).

Dalam nota tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan atas perbuatannya terdakwa diancam dengan  Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain hukuman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghukum terdakwa dengan denda Rp100 juta dan  apa bila denda tidak dibayar, maka  diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

"Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa selama 1tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,"bilang Jaksa Penuntut Umum (JPU)Hendri Edison Sipahuta.

Menurut Jaksa, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung proogram  pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, selama mengikuti persidangan terdakwa berlakun sopan, tidak berbelit-belit memberi keterangan dan mengaku bersalah serta menyesal.

Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Majelis Hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu mendunda sidang hingga pekan depan dengan agenda  pembelaan.

"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," sebut Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui, dalam dakwaan Jaksa diketahui  bahwa, terdakwa 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp2.510.937.068.

Namun setahu bagaimana terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus selaku bupati bekerja sama dengan Ahmad Fuad Lubis ketika itu menjabat Kepala DPPKAD Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015.

Ia juga bersama Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan ( sudah divonis bersalah) menyusun pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPPKAD Kabupaten Labura dengan Nomor : 973/1311/DPPKAD-II/2013, tanggal 11 Desember 2013.

Berikutmya, terdakwa mengeluarkan SK Nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Besaran Pembagian Biaya Pemungutan PBB sektor Perkebunan Tahun 2013 yang akan dijadikan dasar hukum untuk pembagian dana pemungutan PBB sektor Perkebunan sebagai uang insentif.  

Sedangkan pada TA 2014 terdakwa selaku bupati kembali menerbitkan SK Nomor: 821.24/998/BKD/2014, tertanggal 12 Juni 2014 di mana dalam penggunaan biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat tersebut digunakan  dengan cara dibagi-bagikan atau disalurkan  kepada pihak-pihak tidak berhak.

Berikutnya bersama.Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labusel  menerbitkan SK Nomor: 973/1150/DPPKAD-II/2014 tertanggal 3 November 2014 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Tahun 2014.

Pada Tahun 2015 terdakwa kembali menerbitkan SK tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Nomor: 973/150/DPPKAD-II/2015 tertanggal 22 Juni 2015 juga dialokasikan kepada orang-orang tidak berhak alias tidak sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (put)

Komentar Anda

Terkini