Rugikan Rp 1,6 Miliar, Karyawati PT Bank Mybank Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat, 07 Januari 2022 / 04.58

Terdakwa saat mengikuti persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. (f-putra/klikmetro) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Astina Jayanti (29) terdakwa perkara menawarkan program fiktif MaybankGift yang merugikan nasabah dan PT Bank Mybank senilai Rp1,6 miliar dituntut Jaksa selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/1/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roceberry Damanik, mengatakan perbuatan terdakwa telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

"Karena itu meminta agar majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp10 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," kata jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 huruf a,c UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat nasabah atau PT Bank Mybank senilai Rp1,6 miliar.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata jaksa.

Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa selaku karyawan Bank Maybank menawarkan program MaybankGift (program fiktif) kepada para nasabah Bank Maybank Setiabudi Medan. 

Namun yang terdakwa serahkan kepada para nasabah merupakan formulir pendaftaran program MaybankGift yang telah terdakwa edit atau rubah pada beberapa bagian diantaranya kode, penerbitan, tanggal jatuh tempo, jenis program dan hadiah yang tidak sesuai sistem yang berlaku dengan tujuan untuk menguasai dana para nasabah. (put)

Komentar Anda

Terkini