Segera Diadili, 4 Tersangka Perampok Toko Emas Dilimpahkan Ke Kejari Medan

Jumat, 07 Januari 2022 / 10.50

Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan perampokan emas. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan perampokan toko emas bersenjata di Pasar Simpang Limun dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (5/1/2022). 

Penyerahan keempat tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Para tersangka yakni Dian warga Jalan Menteng VII Medan, yang berperan membantu mencarikan tiga orang untuk merampok. Ketiganya adalah Farel (21) warga Jalan Garu I Gang Manggis Medan Amplas, Paul (32) warga Jalan Menteng VII Gang Horas Medan Denai dan Prayogi alias Bejo (26) warga Jalan Bangun Sari Medan Johor. 

Satu tersangka lain yakni Hendri Tampubolon (sudah meninggal) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam Deli Serdang, yang diduga kuat sebagai otak pelaku telah tewas saat pengembangan karena tertembus peluru petugas kepolisian. 

"Kami telah menerima pelimpahan keempat tersangka dan barang bukti dari Polrestabes Medan. Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau 4e KUHPidana," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata, Kamis (6/1/2022).

Adapun barang bukti yang diserahkan polisi antara lain 1 pucuk senpi laras panjang, 1 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 pucuk senpi laras pendek revolver, 1 megazine senjata laras panjang, 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 Rev ukuran 3,8 MM, 1 buah selongsong peluru, 2 butir selongsong peluru, 1 butir peluru kondisi ket, 3 butir serpihan proyektif peluru, 1 potong celana panjang warna biru, 1 potong celana panjang warna cream, 1 buah tutup sarang knalpot kereta Honda Scoopy, 1 buah pecahan kaca steling dari toko mas, 7 buah hansaplast dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para tersangka. 

"Keempat tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan," kata Bondan. 

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, perampokan tersebut direncanakan pelaku utama bernama Hendri kepada rekannya, Dian. Selanjutnya, Dian mencari rekan-rekannya yakni Paul, Farel dan Prayogi. Kemudian, Dian membawa tiga rekannya untuk bertemu Hendri. 

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku, otak pelaku dari perampokan ini tersangka Hendri," tegas Kapolda Sumut beberapa waktu lalu. Kemudian, pada tanggal 25 Agustus 2021, Paul, Prayogi dan Farel melakukan observasi lapangan yang menjadi sasaran perampokan. 

"Setelah diobservasi, ketiga pelaku kemudian melaporkan hasilnya kepada Hendri. Setelah matang, esok harinya perampokan dilakukan," terang Kapolda. Perencanaan matang ini, sambung Kapolda, juga berdasarkan hasil lapangan. Agar tidak meninggal jejak, saat beraksi, para pelaku melapisi tangan dengan plester kain atau hansaplast. 

"Hal ini dilakukan agar sidik jari pelaku tidak terlacak polisi, bahkan kendaraan yang digunakan juga merupakan hasil kejahatan. Dari hasil penyelidikan, otak pelaku yakni Hendri merupakan buronan kasus perampokan antar provinsi, salah satunya di Riau," ujarnya. 

Dari perampokan tersebut, para tersangka menggasak emas dari dua toko sebanyak 6,8 kilogram atau setara Rp 6,5 miliar. Selain itu, para tersangka juga menembak seorang juru parkir di Pasar Simpang Limun.(put)

Komentar Anda

Terkini