Viral 'Tandoki' Pemilik Toko, Residivis Dipenjarakan Lagi

Kamis, 13 Januari 2022 / 22.41

Residivis kembali dijebloskan ke sel setelah viral di medsos melakukan aksi pungli. (f-istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seorang residivis kembali dijebloskan ke dalam sel usai aksi pemerasan yang dilakukannya di Kelurahan Pekanlabuhan, Kecamatan Medan Labuhan, viral di media sosial, Kamis (13/1/2022).

Informasi yang diperoleh di Polsek Medan Labuhan, M Jefri (25), warga Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka Jefri sempat terekam CCTV sehingga menjadi viral di media sosial.

Dalam rekaman video tersebut, tersangka Jefri mendatangi sejumlah pemilik toko dan toko-toko grosir yang ada di Kelurahan Pekanlabuhan. Kepada para pemilik toko, tersangka Jefri meminta sejumlah uang dan membawa senjata tajam.

Bila permintaannya tak dipenuhi, tersangka Jefri tak segan-segan mengancam pemilik toko dengan gunting, melempar kaca mobil atau kaca toko.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol M Nasution melalui Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah menyebutkan, dalam aksinya pelaku kerap mengancam korbannya dengan senjata tajam bila keinginannya tak dikabulkan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka meminta uang kepada para pemilik toko, jika tak diberi uang, pelaku tak segan-segan mengancam korbannya dan merusak atau memecahkan kaca toko," jelas Kanit Reskrim.

Andi menambahkan, dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa gunting, bongkahan batu dan pecahan kaca mobil.

"Tersangka merupakan residivis yang tiga kali keluar masuk penjara dan akibat perbuatannya, tersangka Jefri akan terancam hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.(in/ist)

Komentar Anda

Terkini