Jual 20 Pil Ekstasi Sama Polisi, 2 Anak Tamora Terancam 8 Tahun Bui

Kamis, 10 Maret 2022 / 07.10

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Suryadi Alias Botak (31) warga Jalan Lokasi Gang. Jamparing Desa Limau Desa Manis Kecamtan. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang bersama Ade Ramadhan, masing-masing dituntu 8 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastuti dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing dalam nota tuntutannya mengatakan kedua terdakwa terdakwa terbukti bersalah melangar  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikatakan JPU, selain pidana hukuman, kedua terdakwa juga di haruskan membayar denda sebesar Rp1miliar, dan apa bila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara.

“Meminta kepada Majelis Hakin yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Astuti, yang sidangnya berlangsung diruang cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan secara daring, Rabu (9/3/2022).

Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua terdakwa  tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit selama mengikuti persidangan.,”ucap JPU.

Usai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim, lalu menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya .

Dari dakwaan JPU sebelumnya penangkapan kedua terdakwa Suriyadi Als. Botak dan Ade Ramadan berawal pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib.

“Awalnya terdakwa Suriyadi menerima narkotika jenis Pil Ekstasi Logo Kuda warna kuning sebanyak 20 butir dari seseorang pria (Dpo), selanjutnya terdakwa Suriyadi Alias. Botak mengajak terdakwa Ade Ramadan mengantarkan pil ekstasi tersebut ke jalan SM Raja  Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kota Medan,”kata JPU.

Kemudian berselang 10 menit ketika kedua terdakwa berada dipinggir jalan tiba-tiba polisi bernama Dedek SS Harahap, bersama Zainal Azhari dan Rizky Praditya anggota Polisi Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli datang menemui kedua terdakwa.

Setelah beberapa saat berbincang, kedua terdakwa langsung ditangkap. Dari kedua terdakwa polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastic tembus pandang berisikan 20  butir narkotika jenis pil Ekstasi warna kuning berlogo kuda

“Selanjutnya kedua terdakwa langsung diboyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”bilang JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini