Polsek Medan Area Hadiahi Pelaku Curanmor dengan Timah Panas

Kamis, 10 Maret 2022 / 16.54

Pelaku curanmor (duduk di kursi roda) bersama petugas Polsek Medan Area. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - M Yasir (39) tak berkutik saat petugas Polsek Medan Area menghadiahinya timah panas, Rabu (9/3/2022) kemarin. Residivis yang ngekos di tempat Wak Udin, Jalan Pasar VII Gang Jambu, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian. 

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung menuturkan, pihaknya telah menerima laporan dari Destri Fireni (37), warga Jalan Kesehatan, Kelurahan Menteng, Medan Denai yang mengaku telah kehilangan sepeda motor. 

"Laporan tersebut segera kita tindaklanjuti. Kemudian petugas Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Philip A Purba melakukan penyelidikan. Dan, anggota pun berhasil mengantongi nama pelaku," ujar Kapolsek, Kamis (10/3/2022). 

Selanjutnya, petugas menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju ke lokasi, sesuai dengan informasi yang telah diperoleh. 

Saat pelaku terlihat di pinggir Jalan Jermal 15 Medan, petugas Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengarah ke kaki. Tersangka pun roboh.   

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kunci leter T yang tersimpan di pinggang pelaku. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Ia beraksi dengan seorang rekannya bernama Salbot (DPO).

"Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curiannya telah dijual seharga Rp3 juga. Dan dia mendapatkan bagian Rp1.500.000. Hasil penjualan sepeda motor tersebut, digunakan tersangka untuk membeli sebuah kemeja warna coklat, membeli sepatu dan berfoya-foya untuk membeli narkoba. Tersangka juga mengaku telah berulangkali masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor. Yakni pada tahun 2011, 2013, 2015 dan tahun 2017," urai Kapolsek.

Lebih lanjut dikatakannya Kapolsek, tersangka M Yasir akan dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.(zul)

Komentar Anda

Terkini