Tidak Kunjung Diperwalkan, Abdul Latif : Perda Wajib MDTA Jangan Menjadi Hiasan di Lemari DPRD Medan

Minggu, 27 Maret 2022 / 15.42

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Abdul Latif Lubis sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib MDTA.(f-vina/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan saat ini moral anak bangsa  sangat memprihatinkan. Kurangnya pendidikan agama yang diajarkan menjadi salah satu penyebab buruknya perilaku anak-anak zaman sekarang khususnya anak-anak yang ada di Kota Medan. 

"Kita tau pendidikan agama di sekolah dasar (SD)  sangat minim, untuk itu perlu ditingkatkan dengan adanya wajib MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliah) pada anak sekolah dasar di Kota Medan.  Dengan menerapkan sekolah Madrasah pelengkap dasar terpenuhinya pendidikan agama islam,"ucapnya pada penyelenggara sosialisasi Perda No. 5 tahun 2014 tentang wajib MDTA di Jalan Paku Ujung Haluan Kompleks Perum Lapangan Olahraga Lingkungan 7 Tanah 600 Medan Marelan, pada Sabtu (26/3/2022) dan di Yayasan Al Fathin Medan Belawan, Minggu (27/3/2022).

Anggota Komisi I ini menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2014 ini sudah lama terbentuk hanya saja sampai saat ini belum di Perwalkan sehingga Perda ini belum bisa diterapkan dalam Peraturan Daerah. 

Perda ini hanya sebatas Perda belum di Perwalkan oleh wali kota kita.  Ibarat mobil belum ada bensinya jadi belum bisa digunakan,"jelasnya.

Untuk itu, Dewan dari Dapil II ini mendesak walikota untuk memperwalkan Perda ini.  Perda ini sudah lama terbengkalai dan hanya  menjadi hiasan di lemari DPRD Medan tanpa adanya pembahasan untuk memperwalkan. 

"Perda ini sudah 3 kali didiskusi oleh kabag hukum Pemko Medan terkait kenapa Perda ini belum juga diperwalkan.  Dan alhamdulillah, Perda ini sudah masuk dalam Ranperwal (rancangan peraturan walikota).  Saya pribadi akan terus mengawal ini agar Perda ini di perwalkan,"tegasnya.  

Latif menjelaskan mengapa Perda ini harus segera diterapkan yang pertama mewujudkan janji kampanye walikota Medan. Diantaranya meningkatkan gaji hononer guru MDTA.  Yang kedua untuk mewujudkan Medan berkah. Karena 83persen warga Kota Medan beragama muslim maka wajib anak-anak Kota Medan mengerti agama, anak-anak yang religius dan beriman.  Ketiga mewujudkan kebaikan-kebaikan . 

Dengan adanya ketiga alasan ini maka diharapkan anak-anak Kota Medan bisa lebih baik lagi dan nasib guru-guru honorer lebih sejahtera lagi. "Mari Masukkan anak-anak kita kesekolah MDTA yang ada di Kota Medan.  Dengan dimasukkan ketempat pengajian dan sekolah MDTA  banyak sekali dampak positifnya jika anak-anak kita,"ajaknya. 

Dalam Perda ini ada pasal 3, disebutkan MDTA adalah satuan pendidikan agama islam sebagai pelengkap pelajaran pendidikan formal.  Kenapa pelengkap karena di pendidikan formal hanya terbatas pendidikan agamanya. Di pasal 4 berfungsi untuk memenuhi kebutuhan agama islam bagi sekolah dasar.  Dan di pasal 5 bertujuan untuk memberikan bekal agama, berilmu berakhlak, beramal soleh bagi anak-anak. 

Turut hadir dalam sosperda ini Ketua Forum Komunikasi Diniah Takmiliah (FKDT) Ustadz Ibnu Affan harahap , Spdi. Ketua FKDT Kecamatan Medan Marelan Sugeng. (vin)

Komentar Anda

Terkini