Tikam Teman Saat Demo, WN Afghanistan Diadili di PN Medan

Rabu, 02 Maret 2022 / 06.18

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rezaie Ahmad Shah Warga Negara (WN) asal Afghanistan terdakwa perkara penikaman temannya sendiri saat aksi demo di depan Kantor UNHCR Jalan Imam Bonjol Medan, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/3/2022). 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, aksi penikaman ini terjadi pada Rabu 17 November 2021 sekira jam 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa Rezaie Ahmad Shah membeli sebilah pisau stainles dan menyimpannya di kantong celana sebelah kanan. 

"Kemudian, terdakwa pergi ke depan Kantor UNCHR Jalan Imam Bonjol Kota Medan dengan menumpang ojek online karena ada unjuk rasa bersama warga negara Afganistan lain," ujar JPU. 

Sekira jam 10.00 WIB, terdakwa sampai di depan Kantor UNCHR tersebut dan menunggu kedatangan Sayed Zarif Sadat (korban). Antara terdakwa dan korban sebelumnya pernah terjadi ketidakcocokan. 

Sehingga saat korban sedang melakukan demonstrasi bersama dengan warga Afghanistan lain, terdakwa berjalan ke arah Sayed dan langsung mengambil pisau stainless yang dibawanya. 

"Lalu, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah punggung belakang sebelah kanan korban sehingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menarik keluar pisau dan menusuk pisau tersebut kembali untuk kedua kalinya. Sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri," cetus Novalita. 

Saat itu, badan terdakwa langsung dipeluk dengan kuat oleh Reza Bahrami dan pisau yang berada di tangan kanan terdakwa terjatuh ke tanah. Kemudian, korban dan terdakwa dibawa oleh Reza Bahrami ke Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan perobatan.  

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka tusuk di leher kanan belakang, punggung kanan atas, dada kanan, lengan kanan, jari kelima tangan kanan, pergelangan ibu jari tangan kanan dan jari kelima tangan kiri. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana," ucap JPU. 

Usai dakwaan dibacakan, Hakim Ketua, Oloan Silalahi melanjutkan sidang dengan keterangan saksi. Namun, sidang terpaksa ditunda karena penerjemah tidak membawa kartu identitasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini