Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Narkoba, Barbut 19 Paket Sabu

Kamis, 28 April 2022 / 20.00

Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pengedar sabu.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial BWDL alias Bembeng (37), beserta barang bukti 19 paket Sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (27/4/2022) malam, menyebutkan pelaku BWDL merupakan warga Jalan Cendrawasih Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Dijelaskan AKP Agus, bahwa pelaku Bembeng ini ditangkap polisi di belakang rumah warga di Dusun 4 Genting Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 11.45 WIB.

“Dari pelaku ini juga diamankan barang bukti 19 paket/bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 9,74 gram dan berat bersih 6,60 gram serta empat plastik klip kosong,” jelas AKP Agus.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ardian)

Komentar Anda

Terkini