Tak Lakukan Banding, Vonis 3 Perampok Toko Emas Simpang Limun Inkrah Tetap 11 Tahun

Rabu, 18 Mei 2022 / 19.19

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tak lakukan banding, vonis 3 eksekutor perampokan toko emas Simpang dengan menggunakan senja api (Senpi) Inkrah dan 1 lainnya dipastikan berubah statusnya dari terdakwa menjadi terpidana.

Eksekutor  perampokan itu yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN-red), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar otomatis kini menjadi terpidana 11 tahun penjara. Sedangkan Dian Rahmat yang memperkenalkan almarhum Hendrik Tampubolon dengan ketiga eksekutor perampokan juga menjadi terpidana 7 tahun penjara.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022) membenarkan bahwa perkara perampokan di 2 toko emas Simpang Limun telah berkekuatan hukum tetap alias Inkrah.

"Iya. Perkaranya sudah inkrah. Informasinya baik JPU maupun penasihat hukumnya tidak melakukan upaya hukum banding," jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing lewat persidangan secara virtual, 29 Maret 2022 lalu di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di 2 toko emas Pasar Simpang Limun.

Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra.

"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur dakwaan pidana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana diyakini telah terbukti," urai Denny Lumbantobing.

Bedanya, terdakwa lainnya atas nama Dian Rahmat yang memperkenalkan almarhum Hendrik Tampubolon dengan ketiga terdakwa 'eksekutor' perampokan dihukum 7 tahun penjara.

Tersangka pelaku utama almarhum Hendrik Tampubolon ketika itu memang belum memberitahukan persis lokasi dan kapan aksi perampokan dilaksanakan. Hendrik tewas pada saat dilakukan prarekonstruksi.

Pidana 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa eksekutor perampokan yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN-red), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar sama dengan tuntutan JPU alias conform.

Sedangkan hukuman 8 tahun terhadap terdakwa lainnya, Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra.

Di bagian lain hakim ketua memerintahkan JPU agar mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa kepada pemiliknya.

JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra dalam dakwaannya menguraikan, usai bertemu dengan Hendrik Tampubolon Agustus 2021 lalu, terdakwa Dian Rahmat kemudian memperkenalkan ketiga eksekutor dan dijanjikan akan mendapatkan bagian bila aksi perampokan berjalan mulus.

Almarhum Hendrik Tampubolon dan ketiga terdakwa pun menyiapkan segala peralatan seperti senpi laras panjang, laras pendek (FN), sangkur, sebo dan sepeda motor. Namun saat itu almarhum belum memberitahukan sasaran perampokan. 

"Bang, kami mau mau merampok toko emas di Simpang Limun. Nanti abang lihat bakal viral perampokannya. Makanya kubeli barang-barang ini untuk merampok nanti," ucap JPU menirukan kalimat terdakwa Farel kepada Dian Rahmat dalam perjalanan pulang menggunakan Scoopy.

Benar saja. Dian Rahmat, Kamis (26/8/2021) lewat pemberitaan di televisi bahwa ada peristiwa perampokan toko emas di Simpang Limun. Setelah terdakwa perhatikan, ciri-ciri para pelaku persis seperti almarhum Hendrik Tampubolon, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi alias Bedjo.

Sejumlah perhiasan yang berhasil digondol para terdakwa menggunakan senjata api (senpi) laras panjang dan pendek FN tersebut dari Toko Emas Masrul milik Ade Irawan sebanyak 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram.

Empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan milik saksi korban Kasmawati dengan berat bruto 2.418,45 gram. (put)

Komentar Anda

Terkini