Rajudin Sagala : DPRD Mendukung Komitmen Pemko Medan Wujudkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Minggu, 26 Juni 2022 / 20.11

Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala menggelar sosialisasi produk hukum Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (25/6/2022).(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kesehatan di Kota Medan masih menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat. DPRD dan Pemerintah Kota Medan terus mewujudkan pelayanan kesehatan bisa maksimal di masyarakat, seperti pelayanan di tingkat dasar Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala S.Pd.I saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum, Peraturan Daerah Kota Medan nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi, Jalan S. Parman Gg. Pasir Kecamatan Medan Baru dan Jalan Setia Luhur No.112 Kel. Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (25/06/2022).

"Sebagai bentuk tanggungjawab sekaligus fungsi DPRD Kota Medan, kita terus memperjuangkan terpenuhinya anggaran untuk pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Untuk itu kita mendukung program pelayanan kesehatan yang dilakukan Pemko Medan. DPRD sebagai lembaga Wakil Rakyat akan mendorong agar anggaran tersebut terpenuhi sehingga program bisa berjalan dengan baik," jelasnya.

Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, Sosialisasi ini penting bagi warga Kota Medan agar memahami dengan baik dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat  di Kota Medan yang mana semuanya mengatur soal sistem kesehatan masyarakat Kota Medan.

"Dengan Perda ini, maka sudah menjadi keharusan seluruh warga masyarakat Kota Medan mendapatkan haknya dan menikmati anggaran kesehatan yang sudah dianggaran dalam APBD," jelasnya.

Dikatakannya dalam Perda tersebut di Bab II pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

"Dari sini sudah sangat jelas, bahwa Peraturan ini memerintahkan agar pelayanan kesehatan wajib didapatkan oleh warga masyarakat dengan mutu yang terbaik, aman, terjangkau," jelasnya.

Begitu juga dalam ruang lingkupnya, yang tercantum dalam Bab III pasal 3 bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. "Jadi peraturan ini sudah sangat komplit," ucapnya.

Diungkapkannya, program pelayanan kesehatan yang menggunakan anggaran besar ini harus menjadi perhatian bersama, bahwa kesehatan masyarakat di Kota Medan harus benar-benar terjamin. 

"Dengan program-program yang ada dan anggarannya sangat besar maka sudah seharusnya pelayanan kesehatan di Kota Medan bisa maksimal dilakukan,"harapnya.(mar)

Komentar Anda

Terkini