Tahanan Polrestabes Tewas Dianiaya, Kasat Reskrim: Enam Tersangka Bakal 'Nyusul' ke Pengadilan

Senin, 13 Juni 2022 / 13.59

Perkara kasus tahanan tewas di Polrestabes Medan (foto atas) disidangkan di Pengadilan Negeri Medan (foto bawah).(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara tewasnya Hendra Syahputra tahanan Polrestabes, berbuntut panjang, kini satu dari tujuh tersangka telah menjadi terdakwa yakni Hisarma Pancamotan Manalu sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi Wartawan, Minggu, (11/6/2022) mengatakan untuk keenam tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta. 

"Saat ini para pelaku ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Nantinya, kita akan mengirim berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Medan," ujar Kompol Teuku Fathir.

Dalam kasus ini, tujuh orang dijadikan tersangka yakni oknum personel Polrestabes Medan bernama Andi Arpino.Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino.

"Jadi dari enam orang ini proses itu berjalan, untuk satu orang tersangka Hisarma Pancamotan Manalu sudah menjadi terdakwa dan sedang proses persidangan  di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Untuk berkas yang lain berjalan nggak ada kendala," kata Fathir.

Fathir menjelaskan, para pelaku ini semuanya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, secara bertahap. "Terhadap yang bersangkutan ini akan segera secara bergantian untuk menjalani proses hukum atau persidangan," sebutnya.

Sementara untuk Aipda Leonardo Sinaga belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Aipda Leonardo Sinaga sebagai kepala rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan yang memeras tahanan dan memerintahkan tahanan lain menyiksa.

Ia pun disebut turut menyiksa Hendra Syahputra. Untuk pidananya Leonardo Sinaga masih sebagai saksi dan penetapan tersangka segera ditingkatkan setelah polisi melakukan pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.

Fathir mengatakan bahwa, saat ini telah ditangani oleh Propam Polda Sumut. "Kalau untuk personel polri ini kan ada tahapannya, dia ada pemeriksaan oleh propam," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa, jika memang terbukti personelnya terlibat dalam peristiwa itu, pihaknya akan melakukan proses pidana terhadap Leonardo Sinaga.

"Kemudian nanti kalau di sana (propam Polda) ada fakta baru ke tindak pidananya, pasti akan dilakukan proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Dia menuturkan saat ini, Leonardo Sinaga yang merupakan Petugas penjaga Rumah Tahanan Polisi (RTP) tersebut masih dalam pemeriksaan di unit Propam Polda Sumut. "Untuk yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumnya Tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas dianiaya sejumlah tahanan lainnya dikarenakan tidak memberikan uang Rp5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel Tahanan Polrestabes Medan.

Hal itu dikatakan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dalam persidangan lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6/2022). 

Dalam persidangan, terdakwa Hisarma yang dihadirkan melalui video teleconference (vicon), mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi di Polrestabes Medan.

"Kami disuruh Leo Sinaga untuk memukuli korban bu hakim," kata terdakwa Hisarman di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Selain itu, terdakwa mengaku diperintahkan Leo Sinaga meminta uang Rp5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.

"Leo memerintahkan kami untuk meminta uang kepada korban. Kata Leo, minta uang Rp5 juta sama dia (korban-red), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kelen siksa aja," sebut terdakwa menirukan perkataan Leo Sinaga.

Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan handphonenya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.

Selanjutnya, pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini