Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah

Rabu, 20 Juli 2022 / 20.56

Polsek Delitua mengamankan tersangka pembakaran rumah.(f-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Tersangka atas nama Ads (42) warga Jalan M Yakub, Gang Titi Batu, No 35, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan ditangkap unit reskrim Polsek Delitua dari kediamannya di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan karena diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah Ahmad Riandi yang ada di Kecamatan Deli Tua.

Pelaku Ads nekat membakar rumah Ahmad yang berada di Jalan Sejarah Gang Iklas, No23, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua kabupaten Deli serdang pada hari senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 02.10 Wib.

Dimana saat kejadian, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma,SH yang mendapatkan informasi tersebut langsung turun ke lokasi bersama Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH MH dan Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi kejadian tersebut.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma SH, Rabu (20/7/2022) pukul 15.00 wib menjelaskan kepada wartawan, bahwa pelaku pembakaran rumah pelapor Ahmad Riandi sudah diamankan dari sebuah lokasi di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Timur.

“Pelaku kami ringkus pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 20.00 wib. Kejadian tersebut di lakukan pelaku pada hari senin 11 Juli 2022, dimana pada saat itu ibu dari pelapor korban yang sedang berada di rumah kakaknya atas nama Ahmad Riandi. Saat itu ibu pelapor mendengar ada suara keras yang berasal dari seng rumahnya, saat itu juga ibu korban mendengar ada suara teriakan bahwa ada sebuah rumah terbakar, lantas mereka pun melihat keluar, ternyata rumah anaknya sudah terbakar,” sebut mantan Kapolsek Pancur Batu.

Dijelaskan Polsek Deli Tua bahwa setelah ibu itu tahu rumah anaknya terbakar, Ibu itu pun menghubungi dan langsung memberitahukan hal tersebut kepada anaknya Ahmad Riandi, dan sejumlah warga pun yang berada di lokasi ikut membantu menghubungi pemadam kebakaran Delitua dan ikut membantu memadamkan kobaran api. Korban yang rugi Rp 35.000.000 dan merasa tak terima atas kejadian tersebut membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

“Usai membuat laporan resmi ke Polsek Delitua, kami pun melakukan penyelidikan, kami pun mengantongi idenditas pelaku, sehingga pada tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 Wib kami mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa pelaku pembakaran sedang berada di Jalan Surabaya, Kota Medan,”ungkapnya.

Lanjut Polsek delitua kami bersama Kanit Reskrim Polsek Deli tua Iptu Irwanta Sembiring,SH,MH dan Panit Ipda Syawal Sitepu,SH bersama tim Opsnal langsung  bergerak cepat melakukan pengejaran ke lokasi yang di informasikan, kami mendapati pelaku sedang berada di pinggir jalan raya sehingga kami pun langusung bisa mengamankan pelaku. 

Saat kami introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membakar rumah pelapor dengan cara menyiram cairan BBM ke lokasi dan langsung membakarnya.

“Saat ini tersangka kami bawa ke dan jebloskan ke jeruji besi  Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Iptu Irwanta Sembiring.(hot)


Komentar Anda

Terkini