Sosperda Nomor 1 Tahun 2019, Wakil Ketua DPRD Sumut Ajak Masyarakat Ikut Berantas Narkoba

Jumat, 08 Juli 2022 / 21.29

Wakil Ketua DPRD Sumut H Harun Mustafa Nasution melaksanakan Sosperda Nomor 1 Tahun 2019 di Kantor Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (8/7/2022). (f-lubis/klikmetro)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut H Harun Mustafa Nasution menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 1 Tahun 2019 tentang penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Kantor Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/7/2022).

Didepan ratusan konstituen dan warga yang hadir, politisi Gerindra ini mengajak masyarakat ikut serta memberantas narkoba dan peduli dengan keadaan sekitar serta lingkungan.

Apalagi saat ini peredaran narkoba semakin marak dan meluas hingga ke pelosok-pelosok daerah. Bahkan penggunanya sudah mencapai jutaan orang dan telah merusak masa depan remaja maupun pelajar.

"Disini kita harapkan peran ibu-ibu yang sangat penting untuk menjaga anaknya dari bahaya narkoba. Kedekatan kita dengan keluarga dan anak-anak akan mencegah si anak dari rayuan narkoba. Untuk memberantasnya, dibutuhkan peran semua pihak. Tak hanya pihak kepolisian, tapi juga aparat pemerintah setempat, lingkungan dan masyarakat turut serta ikut andil menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,"kata pimpinan DPRD Sumut  ini.

Usai menyampaikan point-point dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019, dilanjutkan dengan sesion tanya jawab. Tak hanya menyampaikan persoalan narkoba di lingkungan mereka, warga juga menyampaikan aspirasi terkait infrastruktur dan memohon kepada pihak legislatif agar dilakukan perbaikan.

Hadir pada kegiatan itu, pihak kecamatan Percut Sei Tuan, pemerintahan Desa Medan Estate dan jajarannya, ratusan warga, tokoh masyarakat.

Sebelumnya, acara diawali kata sambutan dari Kepala Desa Medan Estate Asdat Lubis, kemudian dilanjutkan arahan serta bimbingan dari moderator dan penyuluhan. (lbs)

Komentar Anda

Terkini