Sudah Inkrah, PN Lubuk Pakam Eksekusi Lahan 11,4 Hektar di Medan Estate

Jumat, 09 Mei 2025 / 22.27

Tim Panitera Pengadilan Lubuk Pakam membacakan hasil putusan dan melakukan eksekusi lahan seluas 11,4 hektar di Dusun 8 Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Jumat (9/5/2025). (ft-lubis/klikmetro)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM -  Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melakukan eksekusi lahan seluas 11,4 hektare di Dusun 8 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (9/5/2025).

Meski sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan dan pembayaran ganti rugi, namun masih didapati sejumlah bangunan rumah dan perkantoran berdiri.

Amatan wartawan di lokasi, sekitar seribuan personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri serta Satpol PP Deli Serdang melakukan pengamanan agar eksekusi berjalan lancar.

Eksekusi yang dilaksanakan PN Lubuk Pakam ini merupakan lanjutan pemohon yakni PT United Octa Berjaya, sedangkan termohon eksekusinya adalah adalah STM Purnawirawan ABRI.

Terlihat di kokasi, 4 unit buldozer (alat berat) dikerahkan untuk meratakan bangunan yang belum dibongkar.

Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polrestabes Medan didampingi Kasat Intel, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jonson S dan Kasat Pol PP yang diwakili oleh Jumino serta Camat Percut Sei Tuan diwakili oleh Kasi Trantib Harun Lubis juga Kades Medan Estate Asdat Lubis.

Pembacaan hasil keputusan Pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi tersebut oleh Tim Panitera Pengadilan Lubuk Pakam Sawal Aswad Siregar dan Ashari SH, menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Lubuk Pakam no 19/ Pdt/eks /2023 yang telah inkrah dan dimenangkan oleh PT.United Octa Berjaya sebagai pemohon melalui Kuasa Hukumnya yang beralamat di Jalan Puri, Medan.

Usai Pembacaan Noktah penetapan tersebut Tim Eksekusi mulai mengitari bangunan bangunan yang masih berdiri di lahan tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya pihak perusahaan sudah melakukan negoisasi ganti rugi kepada masyarakat sekitar,  sehingga sekitar 75 persen warga penduduk yang tinggal di sana sudah pindah karena telah menerima ganti rugi.

Selain itu juga telah diberitahukan untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun hingga hari eksekusi, Jumat (9/5/2025) masih didapati adanya bangunan sehingga terpaksa diratakan oleh alat berat.

Kegiatan eksekusi lahan Eks STM Purnawirawan ABRI ini berjalan lancar dan kondusif, meskipun terlihat sejumlah anak kos kebingungan lantaran pemilik tidak memberitahukan adanya eksekusi. Padahal sebelumnya pihak perusahaan, bahkan pemerintah kecamatan dan desa  sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga disana. (lbs)
Komentar Anda

Terkini