Jurtul Togel Desa Juhar Diringkus di Warung Kopi

Selasa, 16 Agustus 2022 / 20.32

Juru tulis judi togel diringkus Polres Tebing Tinggi.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara, tepatnya Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 16.00 wib. 

Pelaku ditangkap saat berada di warung kopi yang berada di Dusun Tomuan Desa Juhar, Kec. Bandar Khalifah, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) berikut barang bukti terkait judi jenis togel ikut disita petugas.

Kapolres Tebingtinggi AKBP M. Kunto Wibisono dalam keterangan pers pada Selasa (16/8/2022) siang, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan pelaku judi Togel dimaksud.

Disebutkan AKP Agus, pelaku berinsial RAP alias Rinto (38), merupakan warga Dusun Tomuan Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai.

Lanjut Kasi Humas bahwa pelaku RAP menjalankan perjudian dengan menerima angka-angka tebakan Togel dari pemasang dan menuliskan angka-angka tebakan dalam buku notes serta mengumpulkan uang pemasang lalu mentransfer (deposit) uang pemasang tersebut melalui handphone milik pelaku ke akun judi togel online dengan cara masuk ke Website Judi Togel Online (goltgi888.org), kemudian masuk ke akun atas nama REYHANTER, katanya.

Kemudian pelaku RAP alias Rinto memasang angka-angka tebakan togel para pemain. Dalam permainan Judi Togel tersebut Rinto mendapatkan keuntungan 29% dari website judi online itu dan apabila pasangan/tebakan angka togel dari pemasang kena (tepat) Rinto mendapatkan uang/imbalan dari pemain, dalam melakukan perjudian togel tersebut, ujar AKP Agus.

Ditambahkan AKP Agus bahwa Omset pelaku Rinto sekitar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per harinya dan ia sudah menjalankan bisnis perjudian jenis togel tersebut selama 3 bulan.

"Saat ini Rinto telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi berikut barang bukti yakni 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A54 warna biru gelap, handphone warna kuning, uang tunai sebesar Rp. 60.000,(enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Bloc Notes yang berisikan angka-angka pasangan pemain, 1 (satu) buah pulpen warna kuning putih, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi,” ungkap Kasi Humas.

Kini Rinto telah dijadikan tersangka atas perbuatannya, dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana, terancam hukuman kurungan selama-lamanya 10 tahun penjara. (ar)

Komentar Anda

Terkini