KPU Langkat: Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 126 Miliar

Selasa, 30 Agustus 2022 / 20.43

KPU Langkat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Langkat.(f-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, menjelaskan, anggaran yang diperlukan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat yang rencananya diadakan Nopember 2024 senilai Rp 126 miliar.

Ini terungkap ketika Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A, DPRD Langkat, Selasa (30/8/2022).

Disampaikan Sopian Sitepu, bahwa anggaran Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2019 harus ditampung dalam APBD Kabupaten Langkat, sedangkan untuk anggaran Pemilu berasal dari Pemerintah Pusat.

"Anggaran yang ditampung dalam APBD ini nantinya berupa hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat kepada KPU Langkat yang dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Batas waktu NPHD ini harus sudah ditandatangani paling lambat Desember 2023,” kata Sopian Sitepu.

KPU Langkat berharap melalui Komisi A DPRD Langkat dapat mendorong dan menjembatani anggaran Pilkada tersebut.

Menyahuti permintaan KPU, Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Langkat menyikapi dengan serius terkait anggaran pilkada ini. Komisi A meminta KPU agar merincikan anggaran Pilkada untuk dibahas lebih maksimal dengan Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Kita perlu agendakan lebih lanjut untuk membicarakan ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Langkat, M Bahri.

Sebelumnya, sekretaris Komisi A DPRD Langkat Zulhijar juga meminta secepatnya KPU merincikan anggaran Pilkada agar bisa dianggarkan dalam APBD. “Apakah di R.APBD 2023 atau R.APBD 2024,” pinta Zulhijar.

Terhadap perlu penambahan mobil dinas di KPU, Komisi A juga mendukung dipenuhinya hal itu karena mobilitas KPU saat ini sangat diperlukan pada pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada. (ks)

Komentar Anda

Terkini