Polsek Percut Sei Tuan Amankan Mesin Judi Tembak Ikan

Selasa, 16 Agustus 2022 / 23.05

Polsek Percut Sei Tuan mengamankan mesin judi tembak ikan di Desa Kolam.(f-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Personil Reskrim Polsek percut sei tuan melakukan Penindakan Tindak Pidana Perjudian di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan pada, Selasa (16/8/2022).

Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menindak lanjuti perintah Kapolda Sumut untuk memberantas lokasi perjudian yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.

Sebelum melaksanakan penyisiran, Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar melaksanakan apel dan selesai apel personil mengecek lokasi tempat perjudian yang ada di wilkum Polsek Percut Sei Tuan.

Dari sejumlah lokasi yang didatangi Kapolsek Percut Sei Tuan di salah satu lokasi di Desa Kolam di rumah warga atas nama Jurik personil unit Reskrim Polsek Percut sei tuan dan menemukan 1(satu) unit mesin judi tembak ikan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK menegaskan akan menindak praktik perjudian yang ada di wilayah hukum Percut Sei Tuan.

"Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui praktik perjudian di tempat tinggalnya agar memberi informasi kepada pihak Polsek Percut Sei tmTuan untuk bisa kita tindak,"kata kapolsek.

Barang bukti yang diamankan unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan 1 (satu) unit mesin judi meja tembak ikan ditemukan di Desa Kampung Kolam di rumah warga atas nama Jurik dan selanjutnya personil memboyong mesin judi tersebut ke komando.(hot)

Komentar Anda

Terkini