Bahrumsyah : Implementasi Perda Penanggulangan Kemiskinan Semakin Maksimal Dilaksanakan

Minggu, 25 September 2022 / 21.17

Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah menggelar sosialisasi ke IX Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (25/9/2022). (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menilai implementasi Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 semakin maksimal dilaksanakan.

Penilaian itu disampaikannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke IX Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan secara bergantian di Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau dan Lingkungan 8, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (25/9/2022).

Implementasi itu, kata Bahrumsyah, di buktikan dengan banyaknya program-program penanggulangan kemiskinan yang di munculkan oleh DPRD bersama Pemkot Medan. Di antaranya, mencakup bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang pangan, rumah layak huni dan kesempatan berusaha.

"Poin penting dari Perda ini adalah mengatur hak-hak orang miskin, yakni hak menyangkut pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah layak huni, sanitasi, kesempatan berusaha serta perlindungan rasa aman dan nyaman," katanya.

Untuk bidang kesehatan, sebut Ketua DPD PAN Kota Medan itu, DPRD bersama Pemkot Medan terus menggenjot kepesertaan KIS PBI. .

"Saat ini sudah terdaftar sebanyak 92 persen. Tinggal 4 persen lagi menuju Universal Health Coverage (UHC). Keseriusan Pemkot dan DPRD menggenjot kepesertaan KIS ini, untuk memastikan Kota Medan sudah UHC. Nah, kalau sudah 96 persen, Kota Medan sudah bisa UHC," jelasnya.

Untuk bidang pendidikan, sambung Bahrumsyah, Pemkot tidak hanya memberikan bea siswa pendidikan kepada siswa SD dan SMP saja, tetapi juga akan memberikan bea siswa kepada mahasiswa.

Untuk pangan, tambah Bahrumsyah, terus memberikan bantuan pangan kepada warga kurang mampu serta percepatan penanganan stunting di Kota Medan. Untuk rumah layak huni, DPRD bersama Pemkot tidak hanya melakukan bedah rumah, tetapi juga membangun rumah baru bagi warga kurang mampu. 

"Kita juga terus menambah kuota BPNT, termasuk juga memberikan bantuan permodalan kepada UMKM akibat dampak dari inflasi," katanya.

Semua ini, lanjut Bahrumsyah, bentuk keseriusan DPRD bersama Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, terhadap berbagai program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

"Jadi, Perda ini selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya," ujarnya.

Pada kegiatan itu, masyarakat meminta DPRD bersama Pemkot Medan memberikan solusi kepada nelayan akibat dampak kenaikkan BBM. Sebab, nelayan tidak mendapatkan subsidi membeli solar untuk melaut.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (mar)

Komentar Anda

Terkini