Kejatisu Periksa 6 Orang Terkait Pengadaan Mesin Giling Padi Dinas Pertanian Batubara

Kamis, 29 September 2022 / 19.04

Mesin penggilangan padi.(f-ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Pihak Kejati Sumut dikabarkan telah memanggil 6 orang untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mesin penggiling  dan alat pengering padi yang diserahkan kepada kelompok tani TM di desa Air Itam Kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara. 

Sumber di Asisten Intel (Astel)  Kejatisu dihubungi lewat telepon seluler, Kamis (29/9/2022)  membenarkan pihaknya telah memanggil dan mengambil keterangan 6 orang yang diduga berkaitan dengan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi.

Keenam orang yang telah dipanggil dan diperiksa diantaranya Kadis Pertanian, PPK, PPTK, Ketua Gapoktan TM , Kepala Desa  dan oknum pembuat proposal pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi.

Namun sumber di Astel Kejatisu menolak menyebutkan nama-nama yang dipanggil dan diperiksa. Hanya saja, menurut sumber yang sama tidak tertutup kemungkinan pihaknya masih akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan masalah tersebut.

Pemanggilan tersebut dilakukan menindaklanjuti pengecekan lapangan dan pengambilan keterangan yang dilakukan pejabat  Astel Kejatisu di Kilang Padi yang sampai saat ini tidak dioperasikan, Kamis (1/9/2022).

Pada pengecekan lapangan tersebut yang juga disaksikan wartawan dari komunitas Wappress selaku pengadu, terlihat Sekretaris Dinas Pertanian yang saat pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi bertindak selaku PPK, Ketua Gapoktan T M dan Kepala Desa Air Hitam. 

Menanggapi respon positif Kejatisu atas laporan Wappress, Kabid Investigasi Wappress Darman memberi apresiasi. "Kita apresiasi langkah Kejatisu yang telah turun melakukan pengecekan lapangan dan memanggil serta memeriksa 6 orang terkait pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara", ujar Darman.

Untuk langkah selanjutnya, Darman mendesak Kejatisu agar secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus  dugaan penyimpangan dalam pengadaan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi yang diserahkan kepada Gapoktan T M.

Sekedar informasi, TA 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara menganggarkan belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga melalui sumber Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3,8 miliar. Sebanyak Rp 1,372.000.000 bantuan diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam untuk pengadaan mesin pengering dan 1 unit gilingan padi.

Dari jumlah Rp 1,3 miliar lebih tersebut diperuntukkan belanja genset 25 KVA senilai Rp 80.000.000, alat pengering padi senilai Rp 100.000.000, mesin penggiling padi senilai Rp 365.000.000, karung kemasan 5 kg Rp 55.000.000, karung kemasan 10 kg Rp 37.500.000, rumah genset senilai Rp 10.000.000, instalasi listrik senilai Rp 25.000.000, mesin packing senilai Rp 350.000.000, dan mesin combine permanen sebesar Rp 700.000.000.

Diketahui, proses penggunaan anggaran belanja barang dan bantuan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp 3,8 miliar tersebut, Rp 1,3 miliar lebih yang diserahkan kepada Gapoktan TM diduga dilakukan dengan proses penunjukan langsung kepada CV. N P A H, NO SPK : 037/SPK /PPK-DISTAN/XI/2020 TGL : 23 NOV 2020.

Namun setelah berita acara serah terima barang No. 520/0848/BAST/DISTAN-BB/Xll/2020, Selasa tanggal Dua Puluh Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh (22/12/2020) yang di tanda tangani Kepala Dinas Pertanian TA 2020 Muhammad R, PPTK Distan berinisial S selaku pihak pertama dengan Ketua Gapoktan TM, berinisial AS, bantuan 1,372.000.000 tersebut tidak berfungsi atau mangkrak.

Menurut Berita Acara Serah Terima (BAST), mesin pengering dan penggilingan padi diserahterimakan pada tanggal 22 Desember 2020 yang ditandatangani S selaku PPTK dan diketahui Kepala Dinas Pertanian waktu itu, Muhammad R dengan Ketua Gapoktan. 

Namun faktanya diduga tidak sesuai dengan jadwal karena peralatan baru tiba di Kabupaten Batu Bara di Dusun I Desa Air Hitam mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 19 Januari 2021.(dn)

Komentar Anda

Terkini