![]() |
Satreskrim Polres Batubara mengamankan pelaku curanmor dan penadah.(f-ist) |
Penahanan kedua pelaku tersebut karena adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada 16 Agustus lalu.
Kanit Resum Ipda M. Siregar menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor.
"Berdasarkan laporan korban berinisial HTS ( 30) warga Limapuluh bahwa sepeda motor miliknya telah hilang saat diparkirkan di teras rumahnya pada selasa 16 Agustus lalu, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku berinisial MA (30) warga Kota Limapuluh berperan sebagai pencuri sepeda motor dan B (35) warga Limapuluh Pesisir sebagai penadah hasil curian.
Pelaku MA diamankan saat sedang duduk di pos satpam Lonsum Limapuluh sekira jam 21.50 wib, Rabu (14/9/22), setelah diamankan tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadah sepeda motor dari hasil pencurian MA.
"Selanjutnya, pada kamis (15/9/2022) sekira jam 03.00 wib, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (dani)