Takut Dicabuli Pria Ini, Siswi SMA Nekat Lompat Dari Angkot

Rabu, 07 September 2022 / 07.42

Petugas kepolisian mengamankan Yusrendi yang diduga melakukan pencabulan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM -  Seorang siswi SMA berinisial E (14) nekat melompat dari dalam angkutan kota (angkot) lantaran ketakutan dicabuli. Akibatnya gadis belia ini mengalami luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Berdasar informasi dari Satreskrim Polrestabes Medan, pelaku pencabulan tersebut bernama Yusrendi (36), warga Kecamatan Perbaungan dan telah diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya ditangkap keluarga korban dan warga.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan peristiwa itu terjadi, pada Senin tanggal 5 September 2022 pukul 06.30 wib di Jalan Dr Mansyur, Medan.

“Saat itu korban akan berangkat ke sekolah dengan menumpangi angkot untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kemudian ketika korban berada didalam angkot, tiba tiba pelaku langsung melakukan aksi perbuatannya terhadap korban,”ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, dikutip Rabu (7/9/2022).

Korban sontak terkejut bercampur ketakutan dan akhirnya nekat melompat dari angkot. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit USU.

“Atas peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala dan saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit USU. Kita berharap keadaan korban baik – baik saja sehingga dapat segera pulih kembali,” harap Kasat Reskrim.

Lanjutnya lagi, pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian pada malam hari. Ternyata ada warga yang mengetahui peristiwa itu dan mengenali ciri-ciri pelaku.

"Kemudian pelaku langsung diamankan, namun saat diamankan pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya pelaku mendapat amukan warga di seputaran lokasi,”ungkapnya.

Sementara kepada petugas, Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku mengaku pemakai narkotika.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.(mar)
Komentar Anda

Terkini