Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades dan Kasi Keuangan Diserahkan Polres Tebing Tinggi ke Kejari Sergai

Selasa, 13 September 2022 / 20.18

Tersangka dugaan korupsi dana desa oknum kades dan Kasi Keuangan diserahkan Polres Tebing Tinggi ke Kejari Sergai.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara melakukan penyerahan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (13/9/2022).

Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya menerangkan bahwa benar ada dua pria tersangka tindak pidana korupsi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sergai.

Disebutkan AKP Agus, kedua tersangka  dimaksud berinisial G Alias B (42), pekerjaan sebagai Kepala Desa (Kades) Desa Mainu Tengah priode 2013-2019, ia merupakan warga Dusun III Desa Mainu Tengah, Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai dan KSH (46), pekerjaan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Keuangan di Kantor Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai, ia merupakan warga Dusun I Desa Mainu Tengah, Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai.

Diceritakan AKP Agus, sebelumnya dugaan kasus korupsi ini awal mula diketahui pada tanggal 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 18 November 2021 penyidik dan penyidik pembantu melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai T.A. 2019 dengan terduga pelaku G dan KSH tersebut. Ini diperkuat dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/A/801/X1/2021/SPKT.Satreskrim/Polres Tebingtinggi/ Polda Sumatera Utara, tanggal 17 November 2021 dan surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/257/X1/2021/Reskrim, tanggal 18 November 2021.

"Kedua pelaku diduga melakukan modus operandi sebagai kades dan pengguna anggaran pelaku G bersama-sama dengan KSH selaku Kasi Keuangan yang bertugas mencairkan dana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, dimana terdapat pembayaran fiktif/tidak benar terhadap pekerjaan fisik yang kekurangan volume pada pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 M, pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 M, pekerjaan rabat beton sepanjang 2 x 200 M dan semua dana telah ditarik oleh pelaku KSH sebanyak 13 (tiga belas) kali dan telah disetorkan kepada pelaku G," jelasnya.

Dilanjut AKP Agus dari perbuatan kedua pelaku G dan KSH tersebut didapati kerugian keuangan negara terhadap anggaran dana Desa Mainu Tengah T.A 2019 yang tidak dapat dipertanggung Jawabkan yakni sebesar Rp.394.170.365 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Rupiah). Ini tertuang dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kab. Sergai Nomor : LHP/700/KH/24/2022 tanggal 27 April 2022 atas penggunaan anggaran tersebut.

Lanjut Agus lagi, bahwa atas kasus ini, pada tanggal 12 Juni 2022 tim penyidik dan penyidik pembantu melakukan upaya paksa melakukan penjemputan terhadap pelaku G dari Dusun Silingur Desa Sungai Keruh Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo Provinsi Jambi, dimana pelaku G sempat bersembunyi di daerah tersebut.

Kemudian mengenai barang bukti yang sebelumnya telah disita telah terlebih dahulu diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sergai yakni rekening koran Bank Sumut cabang Sei Rampah atas nama Pemdes Mainu Tengah, Kec. Dolok Merawan, slip penarikan rekening Pemerintah Desa (Pemdes) Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2018 Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan, dokumen APBDes Desa Mainu Tengah tahun anggaran 2019.

Tidak hanya itu, Surat Keputusan Bupati Sergai tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Dolok Merawan tahun 2013, Surat Keputusan Kepala Desa Mainu Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Mainu Tengah, Surat Peraturan Bupati Sergai tentang penghasilan tetap, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2019, Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan T.A 2019 dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Mainu Tengah Kec Dolok Merawan, urai Kasi Humas.

Kini kedua pelaku G dan KSH telah menjadi tersangka dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kab. Sergai, dimana sebelumnya berkas pemeriksaan kedua tersangka ini telah dilimpahkan dan telah lengkap atau P-21. Ini sesuai dengan balasan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Nomor : B-3503/L.2.29/Fd.1/8/2022, tanggal 26 Agustus 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan terhadap tersangka G alias Aisit alias B dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Nomor : B-3501/L.2.29/Fd.1/8/2022, tanggal 26 Agustus 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka KSH yang telah lengkap.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangks G dan KSH terancam Pasal persangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya. (ar)

Komentar Anda

Terkini