Imigrasi Sibolga Mulai Terapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Jumat, 14 Oktober 2022 / 22.04

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang saat beraktivitas di kantornya. (f-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Imigrasi Sibolga mulai menerapkan masa berlaku Paspor 10 tahun yang didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. 

"Kita patut bersyukur, permohonan yang diajukan mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor sudah 10 tahun diterbitkan, namun untuk permohonan yang diajukan sebelumnya tidak berlaku," ucap Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang, Jumat, (14/10/2022).

Saroha menyampaikan bahwa paspor 10 tahun ini akan berlaku untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. 

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu  diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

"Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," ucapnya.

Ia menjelaskan, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa (nonelektronik-red) dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa (elektronik-red). Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. 

"Ketentuan ini berlaku di Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Selain di Kantor Imigrasi Sibolga, ketentuan ini juga berlaku di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Gunungsitoli dan Mandailing Natal, untuk persyaratan pengurusan paspor juga tidak ada perubahan," kata Saroha. 

Dirinya juga menerangkan bahwa Kantor Imigrasi Sibolga merupakan salah satu Unit Kerja yang diusulkan untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2022. 

"Dengan berbagai inovasi pelayanan yang telah kami hadirkan kepada masyarakat, pada intinya Imigrasi Sibolga siap memberikan pelayanan terbaik dengan melayani sepenuh hati," jelasnya.(riz)

Komentar Anda

Terkini