Pasrah, Pengedar Sabu Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Belakang Rumah

Sabtu, 22 Oktober 2022 / 21.18

Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pengedar sabu dan barang bukti narkoba. (f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Seorang pria diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi tepat saat berada di belakang rumah tempat tinggalnya, Kamis (20/10/2022) sekira pukul 09.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers Sabtu (22/10/2022) membenarkan adanya penangkapan seorang pria pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.

”Benar, kita telah amankan seorang pria berinisial SH alias Udin (45) terkait kepemilikan dan peredaran narkoba saat berada dibelakang rumah tempat tinggalnya di Jalan Pasar Kebun, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,"ujarnya.

Diceritakan AKP Agus, bahwa dari penangkapan terhadap pelaku SH, petugas telah mengamankan 39 paket serbuk kristal yang terbungkus plastik klip transparan, diduga narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, lanjut Kasi Humas, saat hendak ditangkap petugas pelaku SH sempat mencoba kabur, namun berhasil dibekuk petugas. Petugas lalu melakukan penggeledahan dilokasi sekitaran TKP sampai ke dalam rumah pelaku, hingga berhasil menemukan dan menyita barang bukti sebanyak 39 paket serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 8,35 gram dan berat bersih 3,67 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1 (satu) unit handphone android warna hitam merek Nokia.

Kemudian petugas mencoba menginterogasi pelaku SH terkait barang bukti yang ditemukan di rumahnya tersebut. Saat itu pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas benar miliknya. Pelaku pun digelandang petugas beserta barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku SH sudah ditahan di sel tahanan, atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegas Kasi Humas dalam keterangannya. (ar)

Komentar Anda

Terkini