Polres Tapteng Ringkus 2 Remaja Pengedar Sabu di Kelurahan Aek Manis Sibolga

Kamis, 27 Oktober 2022 / 19.38

Polres Tapteng amankan 2 remaja pengedar sabu. (f-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM-Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil amankan dua orang remaja tanggung pengedar narkoba di depan Mesjid Al-Istiqomah, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Adapun kedua pelaku berinisial, FP (18), dan CA alias D (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP H. Gurning menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua orang tersebut sering bertransaksi Narkoba, dan informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

"Langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi, dan memerintahkan anggota untuk melakukan Undercover by, dan pada saat melakukan pengintaian personil melihat dua orang laki - laki berada dilokasi penyelidikan tepatnya didepan Mesjid Al-Istiqomah yang cirinya sesuai informasi yang didapat sepertinya sedang menunggu seseorang," katanya.

Dirinya mengatakan personil yang langsung mengamankan kedua orang tersebut. Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah plastik merk gery warna putih kombinasi hijau yang berisikan 3 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit HP merk Xiaomi warna silver.

"Dari hasil interogasi kemudian personil melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku FPS, personil menemukan 1 buah plastik assoy warna hitam yang berisikan 9 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam lemari dan barang bukti berupa sabu - sabu tersebut berjumlah 12 paket sedang dengan berat Brutto kira kira 36,53 gram," jelasnya

"Ketika diinterogasi kedua pelaku mejelaskan bahwa sabu - sabu tersebut adalah miliknya dan mereka peroleh dari seorang laki - laki inisial CZT yang belum diketahui keberadaannya," jelasnya.

Lanjut Gurning, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"FPS dan CAL alias D digelandang ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (riz)

Komentar Anda

Terkini