Polres Tapteng Tangkap 2 Pengedar Ganja, Barbut 5 Ball

Selasa, 18 Oktober 2022 / 18.28

Sat Resnarkoba Polres Tapteng mengamankan 2 pria diduga pengedar ganja dan barang bukti ganja seberat 5200 gram. (-ist)

TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil amankan dua orang pengedar Narkotika jenis ganja kering inisial KSH (28), dan UH (43). Kedua pelaku diamankan di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng. Selasa (15/10/2022)

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP H. Gurning menjelaskan, informasi diperoleh dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng.

“Pada saat melakukan pengintaian di sekitar lokasi, tim melihat 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna merah tanpa plat nomor polisi datang dan berhenti di lokasi penyelidikan dan ditumpangi dua orang laki – laki dan setelah mereka turun dari sepeda motor gerakannya seperti mencurigakan dan personil langsung mengamankan kedua orang tersebut. Ketika diinterogasi mereka mengaku berinisial KSH dan UH,” kata Gurning.

Lanjut Gurning, setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 buah plastik assoy warna biru yang berisikan 5 paket/ball besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam dari sepeda motor merk Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi. Dari terduga pelaku KSH personil menemukan 1 unit HP merk Samsung warna hijau dari kantong celana depan sebelah kanan dan personil menemukan 1 unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku UH.

“Barang bukti ganja kering tersebut kurang lebih 5200 gram, dan kedua orang terduga pelaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik meraka dan barang tesebut diperoleh mereka dari seorang laki – laki inisial N,” jelasnya lagi.

Kemudian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya KSH dan UH beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkoba. (riz)

Komentar Anda

Terkini