Polres Tebing Tinggi Kembali Tangkap Pemilik Sabu di Rantau Laban

Minggu, 16 Oktober 2022 / 21.49

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan pemilik sabu berinisial AP alias Ardi. (f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika gol-1, pelaku dibekuk petugas pada hari Rabu lalu (12/10/2022) sekitar pukul 17.30 wib di Jalan Bukit Kubu Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku berinisial AP alias Ardi (27) seorang buruh harian lepas warga sekitar TKP Jalan Bukit Tempurung Rantau Laban,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (14/10/2022).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,31 Gram dan berat bersih (netto) 1 Gram termasuk 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna hitam.

Awal penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang gerak-gerik pelaku yang telah lama dicurigai memiliki dan menguasai barang haram tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap Ardi pada hari Rabu (12/10) sekira pukul 17.30 wib di pinggir jalan umum Lk 1 Rantau Laban,” tutur AKP Agus.

Kasi Humas menambahkan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan dari kekuasaannya yakni dari genggaman tangan sebelah kanan pelaku berupa sebuah kotak rokok magnum warna hitam berisi sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Usai diinterogasi akhirnya pelaku mengakui jika barang terlarang itu adalah miliknya,” tutur Agus.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digiring ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (ar/in)

Komentar Anda

Terkini