Polsek Sibabagun Ringkus Seorang Petani Tanam Ganja di Atap Dapur

Selasa, 25 Oktober 2022 / 23.05

Polsek Sibabangun mengamankan seorang petani lantaran didapati menanam ganja di atap dapur rumah. (f-ist)

TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Polsek Sibabangun meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja berinisial SM (36) warga Dusun I Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapteng, dirinya diamankan di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng. Selasa (25/10/2022)

Kapolsek Sibabangun Iptu Dela Antomi, SH menjelaskan bahwa benar telah diamankannya satu orang laki laki oleh personil Polsek Sibabangun berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada yang menanam pohon ganja di atas atap dapur pelaku dan informasi tersebut langsung direspon dan langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Aipda Andes Star, SH bersama personil unit Reskrim Polsek Sibabangun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi, dan pada saat melakukan pengintaian personil melihat seorang laki laki yg cirinya sesuai informasi, dan personil langsung mengamankan laki laki tersebut, dan ketika di interogasi mengaku berinisial SM.

"Waktu diamankan tidak ada ditemukan narkotika pada SM namun terduga pelaku menjelaskan ada menanam pohon ganja diatas atap dapur rumahnya, dan personil langsung membawa terduga pelaku kebelakang rumahnya dan benar diatas atap dapur rumah terduga pelaku ada tumbuh tanaman ganja didalam Polybag warna hitam, selanjutnya personil mengamankan barang berupa tanaman ganja sebanyak 5 (lima) batang," kata Gurning.

Terduga pelaku SM membenarkan bahwa tanaman pohon ganja tersebut adalah miliknya dimana sebelumnya SM membeli satu ampul ganja kering di Batang Toru Tapanuli Selatan untuk dipakai/dihisap sendiri dari seorang laki laki namun tidak mengetahui inisialnya dan dalam ampul tersebut ada juga biji ganjanya dan SM langsung menyemainya ke polybag dan tumbuh dan belum sampai dapat dipanen sudah tertangkap Polisi.

Setelah diamankan personil membawa SM berikut barang bukti ke Polsek Sibabagun dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika. (riz)

Komentar Anda

Terkini