Rajudin Sagala Pastikan Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Semua Usia di Medan Terealisasi

Minggu, 30 Oktober 2022 / 17.22

Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala menyosialisasikan produk hukum Kota Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala, S.Pd.I akan memastikan program kesehatan gratis bagi warga Kota Medan bisa dinikmati. Pelayanan kesehatan  yang baik dan memadai merupakan implementasi dari tujuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. 

Untuk itulah pihaknya, akan memberikan perhatian maksimal  guna mewujudkan program-program pelayanan kesehatan. 

"Perda ini dibuat salah satu tujuannya adalah memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan warga Kota Medan, " katanya dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah  Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, Jalan Klambir V / Jl. Albadar Raya Kel. Tanjung Gusta Medan Helvetia, Jalan Karya Gg. Purwosari LK. 3 Kel. Karang Berombak Medan Barat dan di Jallan Rebab Kel. Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Sabtu-Minggu (29-30/10/2022). 

Dijelaskannya, tujuan Perda No.4 Tahun 2012 tersosialisasikan kepada masyarakat, kata Rajudin salah satunya untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

”Kita berharap lahirnya Perda tentang kesehatan Kota Medan ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” terangnya. 

Pada pasal 86 ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility. 

"Kemudian pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan, " katanya. 

Kemudian, pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan.

"Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum,” pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini