Tak Sempat Nikmati Panen Ganja, Petani di Karo Keburu Diciduk

Sabtu, 08 Oktober 2022 / 22.10

Pelaku diamankan bersama barang bukti tanaman ganja. (f-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Seorang petani di Kabupaten Karo berinisial JS (48) warga Desa Sukanalu Teran Kecamatan Naman Teran, diamankan Polres Karo. Lelaki paruhbaya itu diamankan petugas karena menanam ganja di perladangan Sagan Taneh perbatasan Karo Langkat sehingga berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,SH.SIK melalui Kasat Narkoba AKP H.Tobing S.H, didampingi Kasi Humas  Iptu M. Sahril Lubis kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.    

Dijelaskan Kasi Humas, Iptu Sahri Lubis JS ditangkap pada hari Senin (3/10) sekira jam 13:00 wib diperladangan Sagan Taneh perbatasan Karo Langkat Kecamatan Naman Teran.

Penangkapan JS, adanya informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya tanaman ganja tersebut dan langsung ditindak lanjuti kebenarannya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah disekitar ladang dan ditemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang.

Tanaman ganja tersebut dalam  keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 - 40 centi meter dan 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 - 120 centi metet,juga 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 - 115 centi meter.

Kesemua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 buah karung goni warna putih yang terletak di ladangnya.

"Dari hasi interogasi petugas ,bagwa JS mengaku kalau tanaman , ganja tersebut adalah miliknya sendiri.  Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik" kata Kasi Humas Polres Karo.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara. (en)

Komentar Anda

Terkini