Dikibusi Simpan Sabu di Rumah, Pria Ini Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Jumat, 25 November 2022 / 18.56

Pria berinisial ZN alias Nain diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkoba jenis sabu. (f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Nasib apes bagi pria berinisial ZN alias Nain (37), ia ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, pada Kamis sore (24/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku ZN alias Nain ditangkap saat berada tepat didalam rumahnya yang berada di Jalan Bukit Batu Ganjang, Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Hal ini diterangkan Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Dijelaskan Kasi Humas bahwa pada saat petugas Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap ZN, saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0.27 gram.

Kemudian petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang ditemukan dalam sela-sela sofa, tepatnya di ruang tamu rumah. Yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya beberapa plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing seperti skop.

Masih kata Agus, selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada pelaku ZN terkait barang haram yang ditemukan, saat ditanya petugas, ZN mengakui kalau seluruh barang bukti itu benar miliknya, sehingga petugas langsung membawanya beserta semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, ZN alias Nain akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus. (ar)

Komentar Anda

Terkini