Jual Sisik dan Lidah Trenggiling, Petani Asal Taput Diadili di PN Medan

Rabu, 02 November 2022 / 06.48

Tiga Polisi Kehutanan memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Henri Donald Siregar (39) terdakwa perkara jual beli hewan terlarang yang dilindungi Undang-undang jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/11/2022).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem menghadirkan terdakwa secara daring dan juga menghadirkan 3 saksi dari Polisi Kehutanan.

Ketiga saksi tersebut yakni Arianto, Musriadi, Syofian. Mereka bertiga hadir dengan mengenakan seragam Polisi Hutan (Polhut) yang bewarna hijau.

Majelis hakim Sulhanuddin menanyakan kronologi penangkapan kepada para saksi.

"Mengetahui dari Facebook, Hendri memberikan komentar di kolom kalau dirinya memiliki barang sisik dan lidah trenggiling," kata Arianto.

Mendapat informasi tersebut, para anggota Polhut itu langsung mendalami informasi dan melakukan undercover agar dapat mengamankan terdakwa.

Ketika para saksi menghubungi terdakwa, Henri mengaku mempunyai 50 kg sisik dan 15 lidah trenggiling.

"Dari Tarutung, dia mengatakan ada rencana ke Medan, dia juga menjanjikan akan membawa 19 kg sisik dan 8 lidah trenggiling," ujar Arianto.

Kemudian saat Henri datang ke Medan, mereka bertemu pada siang hari di Jalan STM depan hotel OYO.

Saat bertemu, belum sempat Henri memberikan sisik dan lidah tringgiling itu, para anggota Polhut langsung mengamankan terdakwa.

Ketika diintrogasi, terdakwa mengaku sebagai seorang pengepul trenggiling yang nantinya dikumpulkan oleh terdakwa untuk diperjualbelikan.

"Dia seorang pengepul, mengumpul tringgiling dari orang lain atau saat dia ke hutan menemukan trenggiling dikumpulkannya," ujar Arianto.

Saat Hakim menanyakan kepada saksi mengenai berapa jumlah trenggiling yang sudah jadi korban dari terdakwa, ketiga saksi tidak mengetahui persis totalnya.

"Tidak tahu yang mulia, karena kalau tringgilingnya berukuran kecil sisiknya sedikit, semakin besar ukurannya semakin banyak sisiknya," jawab Arianto.

Ditambahkan Musriadi, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Arianto, walaupun populasi tringgiling masih besar, namun hewan itu ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi karena sisiknya bisa digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.

"Sisiknya bisa digunakan untuk bahan baku pembuatan sabu, dan lidahnya biasa digunakan sebagai penglaris makanya harga jualnya yang tinggi dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi untuk mengurangi hal yang tidak diinginkan yang mulai," jelas Arianto kepada Majelis hakim.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

"Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palu. (put)

Komentar Anda

Terkini