Legislator PKS Sayangkan Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Medan Masih Buruk

Senin, 28 November 2022 / 19.55

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Abdul Latif Lubis menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd menyayangkan buruknya pengelolaan cagar budaya yang ada di Kota Medan. Menurutnya, banyak sekali cagar budaya yang tidak dilestarikan dan dirawat dengan baik. 

"Contohnya Situs Kota Cina yang ada di Medan Marelan. Situs Kota Cina ini merupakan peninggalan sejarah yang masuk dalam cagar budaya. Tapi situs tersebut tidak dilestarikan dengan baik,"ujarnya pada Sosperda No. 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya di Jalan Titi Pahlawan Simpang PLN Gang. Abu Bakar Lingkungan 5 Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Senin (28/11/2022).

Tambahnya, masih banyak warga Kota Medan yang tidak mengetahui sejarah Situs Kota Cina. Tidak hanya situs Kota cina banyak cagar budaya lainnya yang tidak diketahui warga Medan sejarahnya. 

"Untuk itu, kita mendesak Pemko Medan untuk memperwalkan Perda No. 2 Tahun 2012 tersebut. Dengan di perwalkannya Perda tersebut kelestarian cagar budaya tetap terjaga,"jelasnya. 

Perda ini sendiri bertujuan untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya. Seperti mempertahankan keaslian bangunan. Perda ini juga memiliki hak dan kewajiban warga. 

Kewajiban pengelola harus sesuai dengan perundang-undangan dan bisa diberikan insentif bagi pembangunan cagar budaya. 

"Tujuannya dari Perda ini adalah agar kita tahu akan sejarah,"tegasnya. (vin)

Komentar Anda

Terkini