Miliki Sabu 2,22 Gram, Warga Pulau Belitung Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Selasa, 29 November 2022 / 19.47

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pelaku narkoba. (f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Seorang buruh berinisial JUN alias Dedi, lk (45), ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi atas kepemilikan narkoba jenis sabu, tepatnya Jumat (25/11/2022) sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan II Gang Bengkel, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Selasa (29/11/2022).

Disebutkan Kasi Humas bahwa pelaku JUN alias Dedi merupakan warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan V, Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Kemudian pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Satres Narkoba, pelaku JUN alias Dedi sedang berada tepat di dalam sebuah rumah dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba diduga sabu sebanyak 2,22 gram yang terbagi menjadi 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan, kata AKP Agus.

Dilanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah kotak kecil bermotif, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), ungkapnya lagi. 

Selanjutnya, petugas menanyakan kepada pelaku JUN alias Dedi tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya yang dibeli dari seseorang, sehingga petugas langsung membawanya beserta seluruh barang bukti tersebut ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perkaranya lebih lanjut.

”Atas perkara ini, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsder Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Agus Arianto. (ar)

Komentar Anda

Terkini