Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Kos Kosan

Selasa, 01 November 2022 / 22.42

Pria berinisial MRH diamankan Polres Tapteng. (f-ist)

TAPTENG, KLIKMETRO.COM - Seorang pria diduga pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng dari sebuah kos-kosan di jalan Buchari Koto, Kelurahan Kotaberingin, Kota Sibolga, Senin (31/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, pria berinisial MRH (57) tersebut ditangkap berkat laporan masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa laki-laki tersebut akan bertransaksi Narkoba di kos-kosannya,” ujar Gurning, Selasa (1/11/2022).

Saat petugas datang lanjut Gurning, MRH sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya lewat jendela.

“Ternyata, benda yang dilemparkan kearah jendela tersebut satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan ketika dilakukan penggeledahan personil menemukan satu unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai lima puluh ribu rupiah dari kantong celana belakang sebelah kanan,” jelasnya.

Tak hanya itu, dari hasil introgasi petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang ditaruh di kantong baju kotor di kamar mandi.

“Satu paket kecil lagi sabu-sabu dari kantong baju terduga pelaku yang ada ditumpukan kain kotor. Jadi, barang bukti Sabu totalnya sebanyak dua paket kecil, dengan berat Brutto kira-kira 0,27 gram," bebernya.

Kepada petugas, MRH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MRH digelandang  ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah, selanjutnya akan diproses sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (riz)

Komentar Anda

Terkini