Polisi Ringkus Penganiaya Istri di Aek Parombunan Sibolga

Minggu, 27 November 2022 / 06.15

Terduga pelaku penganiayaan saat diamankan polisi di Mapolres Sibolga. (f-ist)

SIBOLGA, KLIKMETRO.COM - Seorang buruh harian lepas yang berinisial S alias AW (39) warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Walet Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga diringkus Satreskrim Polres Sibolga usai aniaya istrinya hingga alami luka memar.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan petugas tidak jauh dari kediamannya usai aniaya istrinya sendiri yang berisinial ML (37).

"Saat itu istri terduga pelaku sedang tidur di rumah. Kemudian pelaku tiba - tiba saja menarik rambut dan kaki korban serta menyuruh korban untuk keluar dari rumah," ucap Dodi sembari menerangkan korban sempat menolak untuk keluar dari rumah, pada, Sabtu (26/11/2022) pukul 20.45 wib.

Usai menolak perlakuan kasar sang suami, kata Dodi, korban pun sempat menghindar dengan pergi ke ruangan tamu. Namun pelaku langsung melakukan pemukulan kebagian belakang leher, dada dan tangan korban.

"Tak hanya itu pelaku juga mengambil ikat pinggang lalu memukulkannya pada bagian kaki korban," sebutnya.

Dodi menjelaskan bahwa akibat perlakuan kasar sang suami, korban mengalami luka gores pada pergelangan tangan kiri, dan bengkak pada pergelangan tangan kanan, serta luka lecet pada paha kanan dan luka memar pada kaki kiri.

"Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkannya ke Polres Sibolga guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni satu lembar foto copy kutipan akte perkawinan. Kemudian terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sibolga guna di proses lebih lanjut. (riz)

Komentar Anda

Terkini