Satreskrim Polres Batubara Amankan Jurtul Togel, Barbutnya Uang 70 Ribu

Rabu, 02 November 2022 / 22.27

Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang juru tulis togel. (f-ist)

BATU BARA, KLIKMETRO.COM - Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi togel di wilayah hukumnya pada Jumat 28 Oktober 2022 kemarin, sekira pukul 21.00 wib.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Resum, IPDA Manahan Siregar, dan diikuti oleh AIPDA Saut Butar Butar, AIPDA BT Sihombing, BRIPKA Andi Syahputra, dan BRIPDA Bilklinton Sinaga.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H. Tarigan, SH melalui Kanit I Resum IPDA Manahan Siregar saat dikonfirmasi pada Rabu (2/11/2022),

membenarkan penangkapan perkara tindak pidana judi togel dengan tersangka Indra Pasaribu (39) warga Dusun VI, Desa Siajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

"Tersangka kami tangkap pada hari Jumat 28 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 wib. Bermula saat Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis togel, atas informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju ke TKP yang berada di Dusun VI, Desa Siajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Kemudian kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki tersebut.

Adapun barang buktinya yaitu satu unit Handphone Android Merk Vivo Y91 Berisikan nomor tebakan Togel Hongkong, satu buah tas samping warna Loreng, uang Rp70.000 dan 2 buah pulpen," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan IPDA M Siregar, kemudian tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (dani)

Komentar Anda

Terkini