Pria Ini Nekat Bobol Rumah Adat Melayu, Curi Benda Pusaka Keris dan Kain Sarung

Minggu, 04 Desember 2022 / 05.13

Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan pria berinisial MA, terduga pelaku pencurian benda pusaka di Rumah Adat Melayu. (f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Pria berinisial MA (40), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, tak berkutik  saat diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi terkait kasus tindak pidana pencurian, Sabtu (3/12/2022) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Tebing Tinggi.

MA ditangkap atas dugaan kasus pencurian terhadap benda-benda pusaka seperti keris dan kain batik milik Rumah Adat Melayu yang berada di Jalan Badak, Lingkungan 1, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi pada Rabu lalu 2 Maret 2022 dsekitar pukul 02.45 dinihari. 

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya, Sabtu (3/12/2022) telah membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian benda-benda pusaka di rumah adat melayu tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan terhadap pelaku MA  dilakukan petugas berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/182/Ill/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, pada tanggal 2 Maret 2022 atas nama pelapor/korban yakni Habibi Mardika Putra, lk (37), warga Jalan Badak, Lingkungan 1, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi.

Pada saat membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi, pelapor Habibi Mahardika menunjukkan adanya bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria diduga sedang melakukan pencurian benda - benda pusaka di rumah adat melayu itu.

”Rekaman CCTV didapat korban Habibi Mahardika Putra dari saksi bernama Hamdani Damanik yang pertama kali melihat kalau lubang kontrol angin kamar mandi rumah adat melayu sudah terbuka sehingga saksi mengambil rekaman CCTV dan menyampaikannya kepada korban," kata Kasi Humas.

Masih kata Agus, berbekal bukti rekaman CCTV itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MA dan mengamankan barang bukti hasil curian yaitu 2 buah kain sarung berwarna coklat dan berwarna hijau. Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke kantor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses lidik perkaranya lebih lanjut. 

"Kini MA sudah ditahan, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e dari kitab undang undang hukum pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman kurungan selama - lamanya 7 tahun penjara," pungkas Kasi Humas. (ar)

Komentar Anda

Terkini