Dituding Rugikan Negara Rp 39,5 M, Hakim PT Medan Vonis Bebas 'Konglomerat' Mujianto

Jumat, 23 Desember 2022 / 21.49

Terdakwa Mujianto divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (ft-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (PT) Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Atas vonis bebas tersebut Kejati Sumut akan melakukan langkah Kasasi.

Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, Konglomerat Medan itu tidak terbukti secara sah seperti dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya. "Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata hakim.

Dalam pertimbangan hakim mengatakan, terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya," tandas hakim.

Padahal dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut terdakwa Mujianto 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Menurut jaksa, Mujianto terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itupula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono langsung menyatakan kasasi. "Kasasi pak hakim," tegasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (put)

Komentar Anda

Terkini