Nangis Bacakan Pledoi, Notaris Elviera Malah Ditegur Hakim

Selasa, 13 Desember 2022 / 10.30

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menegur Notaris Elviera, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) sambil menangis. Pasalnya hakim menilai, jika sambil menangis terdakwa tidak bisa mengontrol emosinya, dalam sidang secara langsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/12/2022). 

"Sebentar, kalau saudara tidak bisa mengontrol emosi saudara, maka kami (majelis) akan menghentikan sidang dan menganggap pledoi sudah dibacakan," kata Immanuel. 

"Kalau kami tidak mengingatkan saudara, nanti malah kami majelis hakim yang disalahkan karna membiarkan saudara tidak bisa mengontrol emosi saudara," kata hakim lagi. 

Setelah diingatkan dan ditenangkan majelis hakim, akhirnya pembacaan pembelaan terdakwa dilanjutkan kembali. Atas rangkaian pertimbangan pledoi yang dibacakan, terdakwa memohon agar dibebaskan dari dakwaan JPU. 

"Memohon untuk membebaskan saya dari dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan JPU mengeluarkan saya dari tahanan. Saya adalah korban yang terjebak di dalam permainan konglomerat," tukasnya. 

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda replik JPU. Sebelumnya JPU dari Kejati Sumut, menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (.JPU) Vera Tambun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan segera menahan terdakwa Notaris Elviera ke Rumah Tahanan Negara( Rutan)

" JPU minta Majelis hakim tetap menahan kembali terdakwa Notaris Elviera ke Rutan," ujar JPU dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan, Jumat (2/12/2022)

Permintaan itu diajukan JPU dalam nota tuntutan terhadap terdakwa Elviera.Pasalnya selama ini terdakwa yang diberi penangguhan penahanan oleh hakim segera dikembalikan kedalam Rutan.(put)

Komentar Anda

Terkini