Tekab Medan Baru Ringkus Pengedar Sabu, Barbut 1,36 Gram

Minggu, 04 Desember 2022 / 13.48

Erwinsyah, terduga pengedar sabu diamankan petugas Polsek Medan Baru. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Brigjend Katamso, Gang Asli, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (25/11/2022) lalu.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH.MH mengatakan pelaku atas nama Erwinsyah (40) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Asli Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu (satu) paket plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 1,36 gram, 15 (lima belas) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil," kata Mantan Reskrim Polsek Sunggal ini, Sabtu (3/12/2022).

AKP Martua Manik menyebutkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwasanya ada seorang laki laki yang menjadi pengedar narkoba.

"Berdasarkan informasi yang diterima, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH dan Panit II Reskrim Ipda Regi Putra Manda STRK melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli dan melakukan transaksi di lokasi," jelasnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku  sabu itu adalah miliknya yang akan dijual kembali kepada orang lain.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti  telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (hot)

Komentar Anda

Terkini