Polrestabes Medan Ringkus 4 Pelaku Pembuat STNK Palsu

Sabtu, 21 Januari 2023 / 18.07

Empat pelaku pemalsuan STNK diamankan di Mapolrestabes Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polrestabes Medan mengamankan empat pelaku pembuat surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu dari sebuah kamar kost di Jalan Kolam, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38) ditangkap pada Senin 16 Januari 2023.

"Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat ada sekelompok orang menggunakan narkotika,"kata Kompol Teuku Fathir, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Lanjutnya lagi, personel turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

"Di lokasi ditemukan tiga orang pelaku sedang membuat STNK. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang di perjualbelikan,"ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dari Tim Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir menerangkan pelaku membeli STNK bekas.

"STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan,"ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku, Kompol Fathir menambahkan pelaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan.

"Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan," jelasnya.

Dari para pelaku barang bukti yang diamankan berupa 45 STNK Bekas, 2 Unit Laptop, 2 Unit Printer, 2 Kotak bedak, 1 lembar ATM.

"Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,"pungkasnya. (mt)

Komentar Anda

Terkini