Dhiyaul Ingatkan Masyarakat : Jangan Takut Berobat Meski BPJS Tertunggak, Ada Program UHC

Senin, 20 Februari 2023 / 20.25

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan produk hukum Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu dan Senin (19-20/2/2023). (ft-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd kembali mengingatkan masyarakat bahwa Pemerintah Kota Medan telah memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) untuk melayani kesehatan warga secara gratis. 

"Cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat Kota Medan dapat berobat gratis meskipun ada tunggakan BPJS Kesehatan,"jelas Dhiyaul Hayati saat melaksanakan sosialisasi produk hukum, Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan selama 2 hari di empat lokasi terpisah, Minggu - Senin (19-20/2/2023), di Jalan Antariksa Gang Pipa 4 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Jalan Melati Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Syahbandar, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Bunga Pariama 2 Gang sejahtera Lingkungan 5 Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. 

Ratusan warga dan konstituen menghadiri kegiatan Sosperda Nomor 4 Tahun 2012 yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd. (ft-maria/klikmetro

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, program UHC ini merupakan keinginan warga Kota Medan sejak lama, dimana selama ini warga mengharapkan bisa mudah berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya tanpa harus memikirkan biaya dan lainnya.

Program UHC itu, kata Dhiyaul, membebaskan semua hal yang menjadi kendala masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. "Jadi, tidak ada istilah menunggak atau BPJS non aktif, semua harus mendapatkan pelayanan kesehatan," tukasnya.

Namun Dhiyaul juga mengingatkan, dalam pelaksanaannya warga harus memahami prosedur yang harus dilakukan sebelum berobat. Karena saat ini pihaknya masih menerima keluhan tak mendapat pelayanan kesehatan, walau pun program UHC sudah diberlakukan.

"Jadi pahami dulu bagaimana pelaksanaannya agar mendapat pelayanan berobat menggunakan UHC. Jangan karena kita ada KTP Medan, lalu seenaknya masuk ke rumah sakit. Jika berobat jalan ke rumah sakit, harus terlebih dulu minta rujukan ke puskesmas induk agar bisa menggunakan program UHC. Bila rawat jalan, datang saja ke puskesmas bilang mau berobat menggunakan program UHC. Jika ada petugas yang mengatakan harus bayar tunggakan BPJS, silahkan laporkan petugas itu. Nah, kalau darurat langsung saja berobat ke rumah sakit dan sebutkan berobat pakai UHC,"jelas legislator Daerah Pemilihan V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.

Pada sosper tersebut, Dhiyaul memaparkan lahirnya Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini adalah untuk menjamin dan melindungi kesehatan masyarakat. Sebab, di dalam Perda disebutkan Pemkot Medan wajib melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat.

Perda juga mengamanatkan kepada Pemkot Medan untuk menyiapkan fasilitas kesehatan, bertanggung jawab mengasuransikan masyarakat menjadi kepesertaan BPJS serta menyiapkan alat kesehatan dan perobatan baik di Pustu, Puskesmas maupun rumah sakit milik Pemkot Medan.

"Pemko Medan wajib menjamin kesehatan warganya. Jadi, Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena didalamnya dijamin hak-hak masyarakat dan menjadi skala prioritas. OPD terkait juga harus menyiapkan sanitasi yang baik, air bersih dan MCK untuk lingkungan hidup yang sehat. Ini perlu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.

Pada kegiatan sosperda ini, Dhiyaul juga menampung aspirasi masyarakat. Seperti disampaikan Bapak Guci, warga Jalan Antariksa Gang Pinang yang meminta pemasangan lampu penerangan jalan di gangnya. Dia sudah berulangkali menyampaikan kepada kepala lingkungan agar dipasang lampu jalan di gang, karena jalanan gelap gulita jika malam hari, namun hingga saat ini belum direspon.

Sementara M. Basir, warga Polonia meminta agar Pemko Medan membangun Puskesmas Pembantu di Kelurahan Sari Rejo, karena kalau mau berobat terlalu jauh harus ke Jalan Starban. Di kesempatan sama, Dio, warga Polonia Gang Makruf meminta agar program fogging (pengasapan) kembali diberlakukan karena sudah ada warga di kawasan tempat tinggalnya meninggal dunia akibat demam berdarah dengue (dbd). Warga juga meminta agar ditinjau kembali aturan rawat pasien BPJS. 

Warga juga menanyakan apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan maupun masuk dalam program UHC. Hal itu lantaran warga tersebut menderita penyakit mata glaukoma dan nyaris tak bisa melihat. 

Menjawab soalan warga, Dhiyaul mengatakan penyakit mata seperti Glaukoma termasuk dalam daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Warga diminta mendatangi puskesmas dan meminta rujukan agar langsung diarahkan ke rumah sakit khusus mata. (mar)

Komentar Anda

Terkini