Emosi Diputusi, Leher Pemilik Cafe Dibeset Pacar

Sabtu, 25 Februari 2023 / 23.46

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tjing San Alias Cinho terdakwa perkara penganiayaan yang nyaris menewaskan pemilik Cafe Hitz Lisa yang tak lain pacarnya sendiri di Jalan Kapten Muslim  No.76/77 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia dengan luka dibagian leher dan jari tangan dibeset menggunakan pisau cutter dituntut  6 tahun penjara.

Dilihat, Sabtu (25/2/2023) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Tjing San Alias Cinho terbukti bersalah melukai  pacarnya sendiri.

”Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan terdakwa secara online.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap meminta supaya Majelis Hakim yang bersidang di menjatuhkan  6 tahun terhadap terdakwa Tjing San Alias Cinho.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjing San 6 Tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa.

Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dihadapan Mejelis Hakim diketuai Zufida Hanum.

Diberitakan sebelumnya saksi korban Isna kepada majelis hakim diketuai Zufida Hanum menjelaskan, kejadian itu Kamis tanggal 02 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Dikatakannya, sebelum kejadian itu ia bersama dengan saksi Siti Amanattulillah berada di lantai 2 Cafe Lisa dan melihat terdakwa lagi berbincang-berbincang dengan seorang tamu

Setelah mengobrol dengan tamu tersebut, tiba-tiba terdakwa yang merupakan pacar korban yang telah hubungan asmara 10 tahan mendatangi saksi korban di Lantai II Cafe Lisa.

Dikatakan saksi korban, saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban. Kamu ngomong apa tentang hubungan kota. Saksi korban lalu menjawab pertanyaan terdakwa, dengan mengatakan kita sudah pisah, lalu terdakwa kembali mengatakan ngapain kamu ngomong ngomong pisah sama orang itu.

“Dengan raut wajah yang sudah tampak emosi, padangan mata tajam dan sinis kemudian terdakwa langsung berjalan menuju meja kasir dan mengambil 1  bilah pisau cutter,  kemudian tanpa mengatakan apa-apa, langsung membeset leher saya  dengan pisau cutter tersebut,”sebut Isna

Akibatnya sayatan itu, leher saksi korban luka mengeluarkan darah. Tak sampai disitu, untuk yang kedua terdakwa kembali lagi melakukan perbuatan yang sama, namun kali ini saksi korban dapat  mengelak dan menangkis pisau cutter yang dilayangkan terdakwa, hingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk saksi korban hingga berdarah dan hampir putus

“Akibat sayatan dan sabetan pisau cutter itu, leher saya bagian kanan dan jari telunjuk tangan kanan saya nyaris putus, dan darah segar terus mengalir, akhirnya saya terasa lemas lalu saya tumbang dan terbaring di lantai,” jelas saksi korban.

Menurut saksi korban, setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat, terdakwa Tjing San Als Cinho langsung melarikan diri.

Mengetahui ada keributan, dan suara minta tolong, kemudian  Angle Lorenza dan  Siti Amanattulillah datang dan menolong  korban yang sudah berteriak-teriak kesakitan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapat perawatan medis.

“Untung  Angle Lorenza dan  Siti Amanattulillah mendengar ada keributan,dan suara saya minta tolong, dan saya langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) mendapat perawatan medis,”jelas saksi korban

“Jadi kamu sama terdakwa sudah menjalin hubungan serius selama 10 tahun,”tanya hakim, “Benar yang mulia,”jawab  korban.

“Kalau begitu apa penyebabnya terdakwa bisa begitu emosi, apakah terdakwa mengajak hubungan lebih dalam, atau karena ada penyebab yang lain,”tanya majelis hakim kembali.

”Saya sudah malas berhubungan dengan terdakwa, karena terdakwa pencemburu, sedangkan saya harus banyak kawan, agar usaha Cafe banyak tamu, maka saya bilang kalau saya sudah putus aja,” jelas korban.

Sementara terdakwa Tjing San  yang dihadirkan secara daring, saat ditanya kebenaran keterangan saksi korban, tak membantah.

“Tidak ada yang mau dibantah, apa yang dijelaskan saksi korban semuanya benar,”jawab terdakwa.

“Baik sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang lain,” kata majelis hakim sembari mengetuk palunya.

JPU menyebutkan, bahwa saksi korban mengalami sakit berat dengan beberapa luka sayat dan darah mengalir aktif.

“Luka yang dialami saksi korban yakni, satu luka terbuka dengan tepi tajam dileher sebelah kiri dengan panjang 12 cm,”sebut JPU.(lin)

Komentar Anda

Terkini