Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT Vigo Lestari Indonusa

Rabu, 01 Februari 2023 / 09.17

Komisi II DPRD Medan RDP bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Medan terkait perselisihan karyawan dengan PT Vigo Lestari Indonusa. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dianggap menyepelekan panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II DPRD Medan akan berikan ultimatum dan memanggil paksa pengusaha PT. Vigo Lestari Indonusa.

"Komisi II DPRD Kota Medan akan menjadwalkan lagi rapat dengar pendapat (RDP) terkait status pekerja yang hingga saat ini tidak jelas. Penjadwalan ulang ini dilakukan karena dalam RDP pada Rabu (30/1/2023), pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan. Bagaimana kita menyelesaikannya kalau perusahaan tidak hadir", ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto (Butong) didampingi anggota Modesta Marpaung.

Selanjutnya, anggota Komisi II DPRD Medan  Modesta Marpaung mengatakan, pemanggilan ulang dilakukan karena tidak ada itikad baik perusahaan dan terkesan sepelekan Komisi II DPRD Medan untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Masalah ini sejatinya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena berbulan-bulan tak ada titik temu, akhirnya karyawan ini mengadu ke DPRD. Anehnya lagi, perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji karyawan selama 10 bulan. Sementara status karyawan juga  tidak jelas. Kemana hati pengusaha ini", ujar Modesta Marpaung berang.

Kalau kek gini, lanjutnya, 'marbada' pun mau kita sama pengusaha ini. Apa haknya perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji. Nasib karyawan jadi tergantung-gantung. Karyawan juga butuh uang untuk makan apalagi dia menjadi tulang punggung keluarga. Tolonglah pak kadis, dibantu karyawan ini agar nasibnya jelas dan tidak tergantung-gantung, kecamnya.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Medan L.C Simbolon mengatakan akan melakukan monitoring terkait ijazah dan melakukan penyelesaian perselisihan pekerja di kantor.  "Sebelumnya, perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sudah kami buat dengan  penyelesaian bersama. Namun, untuk tiga pekerja ini, akan kami upayakan agar segera diselesaikan secepatnya", ujarnya.

Sebelumnya,  Thompson A.H selaku tim advokasi karyawan menyampaikan, karyawan sudah 10 bulan dirumahkan.  Tetapi, hingga kini belum mendapatkan gaji. Padahal, gaji karyawan waktu masih bekerj dipotong sebesar Rp. 550 ribu dengan alasan masih masa pandemi. Tiga orang karyawan itu tidak dipecat. Tapi tidak juga dipekerjakan, kata Thompson.

"Dan diduga ada intimidasi kepada karyawan yang dilakukan perusahaan yang dibacking oleh oknum aparat. Kami meminta agar Disnaker Kota Medan agar lebih tanggap dalam menyikapi persoalan ini", paparnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini